Pilihan +INDEKS
Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Penjualan Lahan Aset Daerah Desa Kelayang
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 m2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023, Rabu (30/7/25).
Kedua tersangka yakni inisial A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang dan S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Kepala Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko mengatakan lahan yang diperjualbelikan tersangka lebih kurang 18 ha yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar 1 miliar.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025.
Hamiko menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan dimaksud. Selanjutnya S selaku Kepala Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, yang dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah dan kemudian dialirkan kepada A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Lainnya +INDEKS
Pondok di Kebun Sawit Perusahaan Jadi Markas Sabu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Haram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aparat Polsek Seberida berhasil mengungkap praktik .
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali.
Oknum PNS Disnaker Inhu Disergap Polisi saat hendak Transaksi Sabu di Desa Japura
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertuga.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.







