Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Ringkus Dua Tersangka Pembakar Lahan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuktikan komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap di wilayah Riau.
Dua orang pria dari dua kecamatan berbeda berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga kuat melakukan tindak pidana pembakaran lahan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (2/9/25) menjelaskan pengungkapan kasus pertama terjadi pada Jumat (29/8) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Seorang pria bernama WD alias Wawan (52), petani asal desa setempat, diamankan petugas setelah terbukti membakar lahannya yang luasnya mencapai ±9 hektare.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu buah korek api mancis dan dua batang kayu bekas bakar,” ungkap Misran.
Kronologi bermula saat Kapolsek Kuala Cenaku menerima laporan warga terkait adanya kebakaran lahan. Setelah dilakukan pengecekan bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan api yang masih menyala di area tersebut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Wawan membakar plastik bekas kerupuk yang kemudian menjalar ke rumput kering, sehingga api meluas dan sulit dikendalikan.
Kasus kedua terjadi keesokan harinya, Sabtu (30/8), di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. Petugas berhasil meringkus KY (52), petani setempat, yang kedapatan membakar lahan miliknya seluas ±1 hektare.
“Tersangka KY mengakui perbuatannya, dengan cara membakar dedaunan kering menggunakan mancis, hingga api menjalar ke seluruh lahan,” jelas Misran.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah mancis, tiga batang kayu bekas bakar, satu unit chainsaw, serta beberapa bibit pohon kelapa sawit.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal terkait di KUHP. Ancaman pidana penjara menanti mereka karena membuka lahan dengan cara dibakar.
Misran menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi dipidana,” tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







