Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Ringkus Dua Tersangka Pembakar Lahan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuktikan komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap di wilayah Riau.
Dua orang pria dari dua kecamatan berbeda berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga kuat melakukan tindak pidana pembakaran lahan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (2/9/25) menjelaskan pengungkapan kasus pertama terjadi pada Jumat (29/8) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Seorang pria bernama WD alias Wawan (52), petani asal desa setempat, diamankan petugas setelah terbukti membakar lahannya yang luasnya mencapai ±9 hektare.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu buah korek api mancis dan dua batang kayu bekas bakar,” ungkap Misran.
Kronologi bermula saat Kapolsek Kuala Cenaku menerima laporan warga terkait adanya kebakaran lahan. Setelah dilakukan pengecekan bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan api yang masih menyala di area tersebut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Wawan membakar plastik bekas kerupuk yang kemudian menjalar ke rumput kering, sehingga api meluas dan sulit dikendalikan.
Kasus kedua terjadi keesokan harinya, Sabtu (30/8), di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. Petugas berhasil meringkus KY (52), petani setempat, yang kedapatan membakar lahan miliknya seluas ±1 hektare.
“Tersangka KY mengakui perbuatannya, dengan cara membakar dedaunan kering menggunakan mancis, hingga api menjalar ke seluruh lahan,” jelas Misran.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah mancis, tiga batang kayu bekas bakar, satu unit chainsaw, serta beberapa bibit pohon kelapa sawit.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal terkait di KUHP. Ancaman pidana penjara menanti mereka karena membuka lahan dengan cara dibakar.
Misran menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi dipidana,” tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Ringkus Pria Disubuh Hari, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Sita Barang Bukti 2 Paket Sabu
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - "Pantang mundur sebelum semua musuh telungkup.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Ringkus 2 Tersangka Peredaran Narkotika di Mandau
MANDAU, TRANSMEDIARIAU, COM – Upaya mendukung program Pencegahan dan Pe.
Dalam Tiga Jam Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Penjahat Narkotika
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Tim kepolisian dari Polsek Rengat Barat, Polres Ind.
Modus Jasa Pengecatan dan Pemasangan Asesoris, Pria di Mandau Dibekuk Polsek Mandau Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM - Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau ungkap ka.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ringkus Pria Terduga Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
BENGKALIS, TRANSMEDIA RIAU. COM –Kepolisian Resort Bengkalis berhasil m.
Pria Pengangguran Asal Desa Japura Lirik Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, Dua Paket Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indra.







.jpg)