Pilihan +INDEKS
Sempat Terhenti, Dua Pemain Lama Galian C Ilegal di Inhu Kembali Beroperasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sempat terhenti di awal pekan Agustus kemaren, pertambangan galian C jenis bahan galian mineral dan batuan diduga ilegal di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali beroperasi.
Kapolsek Batang Gangsal, Iptu Agus Frinaldi melalui Kanit Reskrim, Aiptu Asmadianto, mengatakan belum mengetahui tambang galian C di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal kembali beroperasi.
"Kami belum tahu, karena kemaren sudah berhenti," jawab Kanit Reskrim, Rabu (3/9).
Guna memastikan benar tidaknya tambang galian C diduga ilegal kembali beroperasi oleh dua orang warga setempat, Polisi akan melakukan observasi. "Kami Lidik dulu ya," singkat Kanit Reskrim.
Warga di sekitar lokasi tambang mengatakan ciri-ciri aktivitas tambang diwarnai dengan ratusan unit angkutan Dump Truk Colt Diesel dan Tronton akan tampak lalu-lalang mengangkut material Krokos di KM 16 Lintas Samudra Desa Danau Rambai, Batang Gangsal.
"Kalau tambang sudah beraksi, ratusan mobil angkutan Krokos akan melintas setiap hari," sebut warga yang enggan ditulis namanya.
Bahkan sumber terpercaya lainnya menyebut daerah tambang tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan belum ada pelepasan atau pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan.
"Areal itu masih dalam tahap pengurusan izin tambang kepada PT Riau Perdana Inti (RPI) seluas 48,43 hektar tapi hingga saat ini belum ada izin pelepasan," ungkapnya.
Namun demikian, kata narasumber lagi, PT RPI sudah mengantongi beberapa legalitas yang diterbitkan Pemprov Riau. Diantaranya Pertek dari DLHK Riau, SIPB dan IUPB. "Maka bisa saya pastikan tambang galian C yang ada sekarang tidak ada legalitas dan tidak bayar pajak PPN PPH, maupun PNBP Daerah," paparnya.
Pantauan di lapangan, Rabu (3/4/2025) dua tambang tersebut disebut-sebut milik pemain lama atas nama Kristian Manullang dan Manapin Simamora warga Desa Danau Rambai.
Di dua lokasi ini tampak empat unit Excavator jenis Komatsu dan Hitachi PC 200 dengan aktivitasnya mengeruk Tanah Krokos lalu dibuat ke armada colt diesel hingga armada tronton.
Klarifikasi dari salah seorang pengusaha tambang galian C, Manapin Simamora mengaku aktivitasnya baru lima hari. "Kami baru lima hari," jawab Manapin, Kamis (4/9).
Tentunya klarifikasi ini berseberangan dengan keterangan warga yang menyebut Kristian Simanullang dan Manapin Simamora adalah pemain lama untuk kegiatan Tambang Galian C Ilegal.
Anehnya, kendati aktivitas tambang ilegal sudah bertahun-tahun tanpa ada reklamasi, kedua pengusaha ini tak kunjung dijamah hukum.
Pemilik tambang lainnya, Kristian Simanullang belum dapat dikonfirmasi karena yang bersangkutan memilih memblokir nomor kontak awak media.
Berita Lainnya +INDEKS
Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu, KLH: Kerusakan Lingkungan Parah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui jajaran UP.
Pemdes Selayar Bersama TNI/Polri dan Basarnas Lakukan Penyisiran Wilayah Rawan Banjir Rob Antisipasi Cuaca Ekstrem.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Pemerintah Desa Selayar bersama unsur TNI/Polri d.
F-PETIR Lingga Siap Hadiri RDP dengan DPRD Kepri, Perjuangan Legalitas Tambang Timah Rakyat.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga — Perjuangan panjang penambang timah rakyat Kabupat.
Nurdin Basirun Dukung Perjuangan F-PETIR Lingga untuk Legalitas Tambang Timah Rakyat.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Mantan Gubernur Kepulauan Riau, H. Nurdin Basirun.
Meski Ramai Diberitakan, Tambang Galian C Ilegal di Batang Gansal Inhu Masih Tetap Operasi
TRANSMEDIARIAU.COM,, INHU - Meski telah ramai diberitakan, aktivitas penambangan.
Kades Selayar Miskar Hidayat Peduli Kebersihan Lingkungan, Ikut Gotong Royong di SDN 002 Selayar.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Kepala Desa Selayar, Miskar Hidayat, menunjukkan ke.







