Pilihan +INDEKS
Polsek Batang Cenaku Tetapkan Empat Tersangka komplotan Pelaku Narkoba, Puluhan Gram Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Cenaku kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 20,26 gram beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Jumat (5/9) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Anak Talang.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra Sebayang yang memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, pada Rabu 3/9 sekira pukul 00.10 WIB, tim berhasil melakukan penggerebekan di rumah salah seorang tersangka, Dika alias Dika bin Ibrahim. Saat itu, tiga orang lainnya yakni Muliadi alias Muli, Rusman alias Herman, dan Oldi alias Si Ol turut diamankan,” ungkap Misran.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 20,26 gram, tiga bungkus plastik bening, satu pack plastik klip pembungkus sabu, satu sendok sabu, dua unit handphone, satu dompet hitam, uang tunai sebesar Rp5.850.000, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Hasil interogasi menguatkan dugaan bahwa para tersangka merupakan komplotan yang bekerja sama dalam mengedarkan sabu. Dika, yang diduga berperan sebagai pemilik utama barang bukti, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai seumur hidup,” jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Emosi Tak Terkendali, Suami Aniaya Istri - Polsek Mandau Amankan Pelaku
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KD.
Polres Inhu Ringkus Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus empat orang pr.
Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram di Bengkalis
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Upaya pemberantasan peredaran narkotika .







