Pilihan +INDEKS
Polsek LBJ Ringkus Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimpian
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan dilakukan dalam dua rangkaian operasi yang hanya berselang satu jam.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun sawit.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek LBJ langsung menuju lokasi dan menemukan dua pria yang sedang berada di gubuk. Setelah digeledah, petugas mendapati dua paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kemasan makanan ringan," ungkap Misran.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Candra l (37) dan Apriadi (36), keduanya warga Desa Rimpian. Dari tangan mereka, polisi turut menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua unit ponsel, sebungkus rokok, serta satu bungkus makanan ringan yang dijadikan wadah penyimpanan sabu.
Tak berhenti di sana, hasil interogasi terhadap keduanya mengarahkan polisi kepada jaringan lain. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ari Febri alias Ari bin Baharudin (29) di jalan poros Desa Rimpian.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang disimpan di pintu mobil truk Mitsubishi Canter yang dikendarai Ari. Selain itu, diamankan juga dua bungkus plastik kosong, sebuah ponsel, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, Ari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RR yang kini berstatus DPO. Sementara ketiga pelaku yang diamankan telah digelandang ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut," terang Misran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali.
Oknum PNS Disnaker Inhu Disergap Polisi saat hendak Transaksi Sabu di Desa Japura
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertuga.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.







