Pilihan +INDEKS
Polsek Batang Gansal Ringkus Dua Pengedar Sabu, Tujuh Paket Berhasil Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 0,85 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah dipastikan kebenarannya, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal, Iptu Agus Ferinaldi melakukan penggerebekan pada Jumat (26/9/2025) malam sekira pukul 22.40 WIB," kata Misran.
Di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, M. Alfahri Lubis alias Fauzan (28), berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus timah rokok.
Hasil interogasi mengungkapkan barang haram tersebut diperoleh Fauzan dari seorang rekannya, Ramlan Gunawan alias Rojer (47), warga Dusun Pendowo, Desa Keritang, Kabupaten Inhil.
Tak berhenti di situ, aparat segera melakukan pengembangan. Pada Sabtu dini hari (27/9/2025) sekira pukul 02.35 WIB, tim bergerak ke rumah Rojer.
Di sana, petugas kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam tabung bedak, dibungkus dalam plastik roti.
“Dari kedua tersangka, kami menyita total tujuh paket sabu siap edar, dua unit handphone, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika,” tambah Misran.
Baik Fauzan maupun Rojer mengakui perannya sebagai pengedar. Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







