Pilihan +INDEKS
Polsek Batang Gansal Ringkus Dua Pengedar Sabu, Tujuh Paket Berhasil Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 0,85 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah dipastikan kebenarannya, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal, Iptu Agus Ferinaldi melakukan penggerebekan pada Jumat (26/9/2025) malam sekira pukul 22.40 WIB," kata Misran.
Di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, M. Alfahri Lubis alias Fauzan (28), berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus timah rokok.
Hasil interogasi mengungkapkan barang haram tersebut diperoleh Fauzan dari seorang rekannya, Ramlan Gunawan alias Rojer (47), warga Dusun Pendowo, Desa Keritang, Kabupaten Inhil.
Tak berhenti di situ, aparat segera melakukan pengembangan. Pada Sabtu dini hari (27/9/2025) sekira pukul 02.35 WIB, tim bergerak ke rumah Rojer.
Di sana, petugas kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam tabung bedak, dibungkus dalam plastik roti.
“Dari kedua tersangka, kami menyita total tujuh paket sabu siap edar, dua unit handphone, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika,” tambah Misran.
Baik Fauzan maupun Rojer mengakui perannya sebagai pengedar. Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Emosi Tak Terkendali, Suami Aniaya Istri - Polsek Mandau Amankan Pelaku
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KD.
Polres Inhu Ringkus Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus empat orang pr.
Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram di Bengkalis
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Upaya pemberantasan peredaran narkotika .







