Pilihan +INDEKS
Istri yang Dibakar Suaminya di Peranap Akhirnya Meninggal, Kapolres Inhu Ucapkan Belasungkawa
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Peristiwa tragis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Sundrilawati (44) akhirnya berujung duka mendalam.
Setelah berjuang melawan kondisi kritis akibat luka bakar yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 18.12 WIB di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Sundrilawati. Semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Polres Inhu berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ungkap Misran.
Diketahhu, kasus ini berawal pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB di warung es kelapa milik korban di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Korban diduga disiram bahan bakar lalu dibakar oleh suaminya sendiri, M. Rafi’i (56), warga Desa Gumanti.
Kejadian ini sempat menggemparkan warga setempat, yang kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Peranap sebelum akhirnya dirujuk ke beberapa rumah sakit akibat luka bakar serius di wajah, punggung, tangan, dada, dan paha.
Upaya penyelamatan terus dilakukan sejak korban pertama kali dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, kemudian ke RS Awal Bross Pekanbaru, hingga akhirnya ke RSUD Arifin Ahmad.
Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga berencana memulangkan jenazah untuk dimakamkan di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain satu botol berisi sisa pertalite, sehelai baju warna merah marun, sebuah tojok, sebilah pisau egrek, serta satu botol kecil racun rumput.
Terhadap terlapor M. Rafi’i, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Saat ini, tersangka masih di proses hukum di Polsek Persnao agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan keras tentang masih maraknya tindak KDRT yang berujung pada tragedi.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan terhadap setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi melindungi masyarakat.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali.
Oknum PNS Disnaker Inhu Disergap Polisi saat hendak Transaksi Sabu di Desa Japura
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertuga.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.







