Pilihan +INDEKS
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU — Sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu menjadi sasaran kawanan maling yang berhasil menggondol berbagai onderdil bernilai ratusan juta rupiah.
Namun, kerja cepat dan sigap aparat kepolisian dari Polsek Pasir Penyu akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus dua pelaku utama.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang menimpa bengkel milik Aki Bakar Saputra, warga Desa Sungai Lala.
Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat, 31/7/ 2025 sekira pukul 02.00 WIB, ketika saksi membuka toko dan mendapati kondisi bengkel berantakan serta sejumlah barang hilang.
“Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp133.820.000. Barang-barang seperti kelahar, block, rantai, gigi tarik, hingga perlengkapan bengkel lainnya raib dibawa pelaku,” terang Misran.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua terduga pelaku masing-masing bernama BY alais Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu akhirnya berhasil meringkus keduanya pada Rabu, 15/10/ 2025 sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Tanjung Beludu.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian,” jelas Misran.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah helm, 4 buah lonceng ganda, 26 kelahar, 5 kotak block, 4 set rantai, 4 buah gigi tarik, 1 buah mangkok ganda, 1 lampu tembak, 1 set gigi krengkes, dan 2 buah suling temeng.
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut,” tambah Misran.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di lingkungan usaha seperti bengkel atau toko yang menyimpan barang berharga. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal dan menelpon call centre Polri di 110,” tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







