Pilihan +INDEKS
Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Dua Lokasi Berbeda
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan pada hari yang sama, Senin (20/10/2025), polisi berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Reba dan Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan bahwa kedua penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Rengat Barat.
“Dalam operasi pertama yang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pematang Reba–Rengat, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Faisal Rivai, S.T (52), warga Pematang Reba. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram, uang tunai Rp145.000, satu unit ponsel warna biru, serta satu unit sepeda motor Vario warna putih,” terang Misran.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Pematang Reba. Atas laporan itu, sekira pukul 13.00 WIB, polisi menemukan tersangka berdiri di depan salah satu toko dan langsung mengamankannya.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sabu yang disembunyikan di bawah kaki tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rio. Pengakuan ini kemudian dikembangkan untuk melakukan penelusuran terhadap pemasok narkotika itu,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah di Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Kali ini, tersangka bernama Rio Dodi Saputra alias Rio bin Suroto Adi Saputra (31), warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Dari rumah tersangka Rio, ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 46,76 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” jelas Misran.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa Rio merupakan pemasok barang haram kepada tersangka pertama, M Faisal Rivai, ST. Modusnya, sabu dijual secara paket kecil kepada pengguna di wilayah Rengat Barat.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali.
Oknum PNS Disnaker Inhu Disergap Polisi saat hendak Transaksi Sabu di Desa Japura
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertuga.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.







