Pilihan +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam (6/1/2026), sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Iptu Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” jelas Misran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EKI Riyadi als EKI, seorang PNS, dan ERI Multi als ERI Kempeng, wiraswasta.
Keduanya diduga berperan sebagai pemilik narkotika jenis sabu. Sementara satu orang lainnya yaitu saudara SFN yang juga sebagai PNS PUPR Inhu yang turut diamankan tidak terbukti terlibat kepemilikan barang bukti, meski hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan kepada yang bersangkutan akan dilakukan rehabilitasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama juga menunjukkan hasil positif.
“Kami tegaskan, Polres Inhu tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Rengat Barat Gerebek Rumah di Kelurahan Pematang Reba, Satu Tersangka Berhasil Diringkus
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus pered.
Satreskoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Laporan 110 Terima Informasi Masyarakat
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Rabu – Tim Sat Res Narkoba Polres Beng.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Kuala Cenaku, 13 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Empat Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu Total Lebih Dari 4,8 Gram
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis k.
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap du.
Tim Opsional Polsek Rupat Utara Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 141,26 gram
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Kepolisian Resort Bengkalis kembali menu.







