Pilihan +INDEKS
Seorang Bapak Tiri di Pasir Penyu Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Bayi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kepolisian Sektor Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Dalam kasus ini, korban merupakan seorang bayi perempuan berusia satu tahun, sementara terduga pelaku adalah orang terdekat korban.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
“Benar, Polsek Pasir Penyu telah mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan korban mendapat perlindungan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Misran di Rengat, Jumat (6/2/26).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pertengahan Januari 2026 di kediaman korban. Kecurigaan awal muncul dari ibu kandung korban yang melihat adanya kondisi tidak wajar pada anaknya. Merasa khawatir, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, mengecek tempat kejadian perkara, serta membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna kepentingan hukum dan perlindungan kesehatan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan secara intensif.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Berita Lainnya +INDEKS
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya .
Polsek Batang Gangsal Amankan Lima Tersangka Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Gangsal mengamankan lima tersangka ka.
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.





