Pilihan +INDEKS
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu secara bersamaan pada Kamis (05/02/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Tindakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Pengaeran Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, yang mengakibatkan tiga orang tersangka berhasil diangkut dan puluhan paket sabu diamankan sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya, Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan kedua kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Informasi dari masyarakat masuk pada Senin (02/02/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut," ujar Misran.
Hasil penyelidikan, tim Satres Narkoba mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika, yaitu IMT alias Pentin dan AT alias Ari. Pada hari penggerebekan, tim menemukan bahwa Pentin bersama temannya, MI alias Nanda, berada di dalam rumah tersebut.
Dalam kasus pertama, tim berhasil mengamankan IMT Pentin (50) MI alias Nanda (23), saat penggeledahan badan terhadap Pentin, ditemukan 3 paket sabu di saku celana sebelah kirinya, sementara 1 paket lagi ditemukan di lantai ruang belakang rumah.
Total berat kotor sabu yang diamankan dalam kasus ini adalah 2,10 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna ungu, satu helai celana jeans pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp865.000, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Setelah diinterogasi, Pentin mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan, sedangkan MI mengakui perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika milik Pentin. Kedua tersangka juga menunjukkan hasil tes urine positif mengkonsumsi narkotika.
Sementara itu, dalam kasus kedua yang dilakukan secara bersamaan di lokasi yang sama, tim berhasil mengamankan ART alias Ari (28). Penggeledahan di dalam rumah menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah sebelah kulkas, dengan berat kotor total 2,72 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dari Ari antara lain satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna biru, dan uang tunai sebesar Rp50.000. Tersangka ini juga mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan dan hasil tes urinenya menunjukkan positif mengkonsumsi narkotika.
“Ketiga tersangka didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Seorang Bapak Tiri di Pasir Penyu Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Bayi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kepolisian Sektor Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri .
Polsek Rengat Barat Gerebek Rumah di Kelurahan Pematang Reba, Satu Tersangka Berhasil Diringkus
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus pered.
Satreskoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Laporan 110 Terima Informasi Masyarakat
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Rabu – Tim Sat Res Narkoba Polres Beng.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Kuala Cenaku, 13 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Empat Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu Total Lebih Dari 4,8 Gram
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis k.
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap du.







