Pilihan +INDEKS
Setubuhi Anak Dibawah Umur, S. P Harus Merasakan "Dinginnya jeruji besi"
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Team Opsnal Polsek Mandau beserta jajarannya, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial S.P (24) diamankan pihak kepolisian pada Minggu (01/03/2026) setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial N.P yang masih di bawah umur.
Peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Surya Duri tersebut, juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Mandau oleh (SF) dengan Laporan Polisi nomor : LP/97/III/2026/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tanggal 01 Maret 2026 yang lalu.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona, melalui Kasi Humas, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban. Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, menyusul kekhawatiran akibat terlambat datang bulan.
Adapun antara korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan berpacaran dari bulan Agustus dan terlapor sering melakukan hubungan badan terhadap korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan merasa malu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kasi Humas Polsek Mandau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak Agustus 2025. Kejadian terakhir diketahui terjadi pada Sabtu (21/02/2026) malam di Hotel Surya Duri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Utama Wonosobo Kelurahan Talang Mandi tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjad iUndang-Undang dengan ancaman Penjara paling lama 15 Tahun. ***
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Inhu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 8.300 Liter BBM Subsidi di Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Baru 3 Hari Jabat Kasat Reskrim, AKP Yhon Mabel Bekuk Pelaku Begal Ganas di Rengat, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Baru tiga hari menjabat, Kasat Reskrim Polres Indra.
Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Siluman, Dua Pria di Inhu Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggagalka.
Polres Inhu Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pil Ekstasi dan Satu Ponsel Diamankan di Batang Cenaku
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau mel.
Berantas Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan 2 Pengedar Sabu 89,60 Gram di Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Po.
Polsek Peranap Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Penggelapan Motor di Tiga Provinsi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





