Pilihan +INDEKS
Simpan 22 Paket Sabu Dikantong Celana, Warga Jalan Elak Pasir Penyu Dibekuk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial GM alias Girang, warga Kecamatan Pasir Penyu, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di kantong celananya.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (8/4/26) menerangkan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (1/4) sekira pukul 05.00 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Elak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebanyak 22 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,40 gram.
Misran menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Tim opsnal Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat melakukan patroli, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” jelas Misran.
Saat hendak dihampiri, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke dalam rumah di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap melakukan pengejaran dan pengamanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 22 paket sabu yang terbagi dalam beberapa plastik klip, satu plastik klip kosong, satu kotak plastik kecil berwarna putih, serta satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Inhu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 8.300 Liter BBM Subsidi di Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Baru 3 Hari Jabat Kasat Reskrim, AKP Yhon Mabel Bekuk Pelaku Begal Ganas di Rengat, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Baru tiga hari menjabat, Kasat Reskrim Polres Indra.
Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Siluman, Dua Pria di Inhu Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggagalka.
Polres Inhu Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pil Ekstasi dan Satu Ponsel Diamankan di Batang Cenaku
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau mel.
Berantas Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan 2 Pengedar Sabu 89,60 Gram di Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Po.
Polsek Peranap Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Penggelapan Motor di Tiga Provinsi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





