Pilihan +INDEKS
Ingat Peringatan Keras, Surat pengunduran diri ASN yang maju caleg tidak dapat ditarik kembali

TRANSMEDIARIAU.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 sejak 4 Juli. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya diverifikasi data dan dokumennya.
Selain mengenai mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, isu yang mengemuka terkait dengan pencalegan ini adalah perlu tidaknya Kepala Daerah, Anggota TNI/Polri, Direksi hingga Komisaris BUMN, mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri memberikan penjelasan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.
Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis, Sabtu (07/7).
Menurut dia, hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali.
Posisi ASN sesuai aturan harus netral. Oleh karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.***
Editor: TMR
Sumber: mdk/rzk
Berita Lainnya +INDEKS
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.
Mahasiswa UIN Suska Riau Hanyut di Sungai Gansal, Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Pencarian
INHU, TRANSMEDIARIAU.COM - Setelah tiga hari dinyatakan hilang, Maulana Musyaffa.