Pilihan +INDEKS
Pileg2019, Sebut KPU Pelalawan Pegawai Honor tak Harus Mundur
TRANSMEDIARIAU.COM, PANGKALANKERINCI- KPU Pelalawan bersikukuh pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, tidak ada sama sekali menyebutkan bahwasanya, tenaga honorer yang digaji dari dana APBD tidak harus mundur dari jabatan ketika menyaleg.
Penegasan tersebut menjawab imbauan pemerintah daerah kabupaten Pelalawan mendesak pegawai hononer harus mundur jika mencaleg.
Demikian disampaikan ketua KPU Pelalawan Asmadi, MH kepada riauterkini.com, Selasa (7/8/18). "Sama sekali di Peraturan KPU nomor 20 2018, tidak ada menjelaskan bahwasanya, pegawai honorer harus mundur," tegas Asmadi.
Tidak itu saja, tambahnya, melalui surat resmi KPU Republik Indonesia nomor 748 tidak ada juga menjelaskan ikhwal tenaga honorer ini mencalonkan diri sebagai caleg harus mundur.
Ketika ditanya imbauan bupati Pelalawan mendesak pegawai honorer harus mengundurkan diri jika mencaleg, Asmadi menjawab itu adalah kewenangan dan kebijakan pemda itu sendiri.***
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Kaderisasi, GAMKI Inhu Lantik Pengurus PAC Seberida
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen.
Dukung Pelayanan Prima Peradilan, BRI Rengat Edukasi Layanan Perbankan di PN Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - BRI Cabang Rengat menunjukkan komitmennya mendukung p.
Komite SMPN 5 Rengat Barat Apresiasi Respon Cepat Ketua DPRD Inhu Timbun Bahu Jalan Sekolah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
PAC GAMKI Batang Cenaku Resmi Terbentuk, Daniel Purba Dipercaya Jadi Ketua
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Angka.





