Pilihan +INDEKS
Proses Hukum Berjalan, LAMR Berikan Lagi Sanksi Adat Penghina UAS di Media Sosial
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau menyatakan akan memberi sanksi adat kepada terduga pelaku penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Media Sosial Facebook yakni atas nama akun Joni Boyok.
"Yang paling tinggi diusir dari Bumi Riau, sebulan atau setahunkah kita ada tahapannya. Tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir di Pekanbaru.
Polda Riau Tak Menahan Pelaku Penghina Ustaz Abdul Somad Dia mengatakan bahwa Bumi Riau mempersilakan semua orang datang, tapi beretikalah sebagai melayu yang identik dengan Islam. Jika ada orang yang menghujat dan membikin kekacauan maka hukum adat akan berbicara.
Dia mencontohkan seperti di Aceh ada aturan adatnya yang tidak boleh melaut pada hari Jumat. Jika pergi melaut, maka ada sanksi adat yakni membayar. "Itu contohnya, tapi setiap daerah berbeda," paparnya.
Ketua Bidang Hukum LAM Riau, Zulkarnain Nurdin menambahkan ada juga hukum adat bersifat sesuatu yang didamaikan. Contoh di Aceh lagi, kata dia hukuman terberat adalah tidak boleh ikut gotong royong.
"Jadi hukum adat lebih kepada moralitas, sanksi sosial," imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9) malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.
Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.
"UAS Tokoh Ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat," ujarnya.
Karena kasus ini delik aduan, LAM melalui lembaga bantuan hukumnya telah melaporkan terduga pelaku penghinaan tersebut. Zulkarnain merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
"Kami sampaikan laporan pengaduan mewakili Ustadz Abdul Somad karena dia masih di Sulawesi Selatan," kata, Zulkarnain.
Sumber: okezone.com
Berita Lainnya +INDEKS
Nyanyian Sepi Dusun Raja Bujang Sungai Empat
TRANSMEDIARIAU.COM - Di peta Kabupaten Indragiri Hilir, Dusun Raja Bujang mungki.
Berbagi Peran: Harmoni Kepemimpinan Herman–Yuliantini
TRANSMEDIARIAU.COM - Dalam dinamika pemerintahan daerah, hubungan antara bupati .
Harmoni Kelembagaan, Kunci Membangun Kabupaten Indragiri Hilir
TRANSMEDIARIAU.COM - .
Mengurai Kisruh Pinjaman Inhil: Kolaborasi Lebih Penting daripada Polemik
TRANSMEDIARIAU.COM - Rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengaj.
Inhil dalam Krisis Kelapa: Seruan Pemuda untuk Pemerintah dan Perusahaan
INHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Kabupaten Indragiri Hilir, yang dikenal sebagai peng.
Literasi Digital: Kunci bagi Orang Tua dalam Mengawasi Penggunaan Gadget pada Anak
TRANSMEDIARIAU.COM - Apakah Orang Tua Sulit Menahan Anak-anak dari Penggunaan Ga.







