Pilihan +INDEKS
Terkait Ujaran Kebencian Pada Universitasnya, Ahli Hukum UIR Angkat Bicara
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Akun Facebook atas nama Eka Octaviyani yang dilaporkan Mahasiswa bersama IKA UIR ke Polda Riau. Terkait Dugaan tindakan pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Universitas Islam Riau Kamis (13/9/2018).
Pakar Hukum Dr. Yudi Krismen, US, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Riau angkat bicara mengenai persoalan ini, “ Kalau dari sisi Hukum memang seharusnya ada kejelasan dan kepastian kepada siapa sebuah penghinaan dilakukan. "Namun jika memang sudah ada bukti sebuah peristiwa itu mengarah pada seseorang, kasus ini bisa saja diproses," katanya, kepada awak media pada , Jumat (14/9/2018) .
Dikatakan Yudi Krismen , Ujaran kebencian yang di muat oleh akun Eka Octaviyani “ Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang-orang yang gak lulus di universitas incaran biasanya kebuangnya disini, orang yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul disini, anggap aja seperti kentut, yg aromanya jg bakal ilang bentar lagi. Aku kira universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri", ujarnya.
[caption id="attachment_31617" align="alignnone" width="300"]
Yudi Krismen[/caption]
Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Eka Octaviyani sudah kuat. Sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karna UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur para pengguna Facebook dengan ancaman Pelanggaran Kesusilaan, yakni pada (Pasal 27 ayat (1)), Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3)), dan Penyebaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) (Pasal 28 ayat (2).
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa perbuatan Eka Octaviyani memiliki muatan adanya Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga Pasal tersebut. Karena di dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu Informasi/Dokumen Elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah.
Ini cukup jelas perbuatan Eka Octaviyani sudah menyebarkan ujaran kebencian dianggap sudah melakukan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau . "Kita minta segera mungkin Polda Riau memproses Perkara ini agar tercapai rasa Keadilan Hukum,” Tandas Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.***
Sumber: ranahriau.com
Yudi Krismen[/caption]
Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Eka Octaviyani sudah kuat. Sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karna UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur para pengguna Facebook dengan ancaman Pelanggaran Kesusilaan, yakni pada (Pasal 27 ayat (1)), Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3)), dan Penyebaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) (Pasal 28 ayat (2).
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa perbuatan Eka Octaviyani memiliki muatan adanya Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga Pasal tersebut. Karena di dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu Informasi/Dokumen Elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah.
Ini cukup jelas perbuatan Eka Octaviyani sudah menyebarkan ujaran kebencian dianggap sudah melakukan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau . "Kita minta segera mungkin Polda Riau memproses Perkara ini agar tercapai rasa Keadilan Hukum,” Tandas Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.***
Sumber: ranahriau.comBerita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







