Pilihan +INDEKS
Besok Mulai Dibuka, 9 syarat dasar ini harus dipenuhi pelamar CPNS 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, yang akan dibuka Rabu (19/9) mendatang, harus memenuhi 9 syarat dasar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Moh. Ridwan mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
"Asal, memenuhi 9 persyaratan dasar," kata dia dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (17/9)
Sembilan syarat dasar tersebut yaitu pertama usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kedua tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Selanjutnya yang ketiga ialah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
"Yang keempat yaitu tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dan yang kelima tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis," katanya.
Syarat dasar yang keenam yaitu memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan syarat yang ketuju yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
"Syarat yang kedelapan yaitu bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Dan syarat dasar terakhir yaitu sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)."
"Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D)," tegas Ridwan.
Terkait batas umur 18 tahun sampai 35 tahun, Kepala Biro Humas BKN Moh. Ridwan mengatakan, dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Menurut Biro Humas BKN itu, pada 19 September, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan. Namun dia mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Adapun pembukaan penerimaan melalui web tersebut, menurut Ridwan, akan diumumkan kemudian.***
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya +INDEKS
Bandel! Rumah Biliar di Pekanbaru Masih Beroperasi di Hari ke-6 Ramadan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh K.
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.