Pilihan +INDEKS
Eni Saragih Kembalikan Rp500 Juta ke KPK, Kasus PLTU Riau I

TRANSEMDIARIAU.COM, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Tadi yang bersangkutan menyampaikan juga telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (3/10).
Febri mengatakan Eni, yang juga tersangka suap proyek PLTU Riau-1, turut melampirkan bukti setoran perbankan ke rekening penampungan KPK senilai Rp500 juta. Pengembalian uang itu, kata Febri, bakal masuk sebagai tambahan barang bukti perkara tersebut.
"Berikutnya hal tersebut akan dituangkan di berita acara untuk kebutuhan prmberkasan perkara ini," ujarnya.
Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Kembalikan Rp500 Juta ke KPKFebri Diansyah.
Menurut Febri, ditambah pengembalian uang Rp500 juta tersebut, total uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1 mencapai Rp1,7 miliar. Febri mengatakan Eni berkomitmen untuk kembali menyerahkan uang secara bertahap.
Rincian pengembalian uang yang totalnya Rp1,7 miliar itu, pertama Eni menyerahkan Rp500 juta, kemudian pengurus Partai Golkar mengembalikan Rp700 juta. Terakhir, adalah pengembalian dana dari Eni lagi Rp500 juta.
"Bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini, agar juga bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK," kata Febri.
Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution membenarkan kliennya kembali menyerahkan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Menurut Fadli, kliennya juga menyerahkan bukti transfer uang Rp500 juta ke rekening penampung KPK.
"Hari ini menyerahkan bukti slip setoran pengembalian sebesar Rp500 juta untuk disita KPK," kata Fadli saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni bersama pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.Total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp6,25 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.***
Sumber: cnn
Berita Lainnya +INDEKS
Bandel! Rumah Biliar di Pekanbaru Masih Beroperasi di Hari ke-6 Ramadan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh K.
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.