Pilihan +INDEKS
Polisi tak percaya, Pemerkosa anak majikan hingga hamil mengaku sudah nikahi korban
TRANSMEDIARIAU.COM, Arsyad (28), tersangka kasus pencabulan anak majikannya di Samarinda kini mendekam di penjara. Dia berdalih sebenarnya telah menikahi anak kelas 5 SD itu sebagai bentuk tanggung jawab.
memperkosa putri kandung selama 5 tahun
Arsyad mengklaim pernikahan itu juga atas saran istrinya yang meminta dirinya bertanggung jawab. Arsyad mengaku menikahi korban pada 10 Oktober lalu disaksikan orangtua korban.
"Waktu ijab kabul, ada orangtuanya. Ada teken di atas kertas," klaim Arsyad, saat ditanya wartawan, di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (18/10).
Enam hari setelah pernikahan itu, pada Selasa (16/10) siang lalu, akhirnya Arsyad ditangkap kepolisian. "Ternyata ada polisi datang. Saya lagi di rumah sepupunya (sepupu korban)," terang Arsyad.
Dikonfirmasi merdeka.com sore ini, Kasubbag Humas Polresta Samarinda Ipda Danovan menegaskan, pernyataan Arsyad masih sepihak, dan menjadi alibinya agar meringankan dia dari jeratan hukum. "Itu omongan sepihak dia, proses hukum jalan terus. Omongan dia, akan kita konfrontir, kita selidiki dengan keluarga korban," kata Danovan.
Diketahui, Arsyad, dibekuk polisi, Selasa (16/10). Dia mencabuli anak majikannya yang masih di bangku kelas 5 SD, hingga hamil 5 bulan. Kesehariannya, Arsyad tinggal menumpang di rumah ayah korban. Hingga akhirnya, dia tergiur menodai anak majikannya itu.***
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya +INDEKS
Petani di Batang Gansal Ditemukan Meninggal di Belakang Warung, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Warga Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, d.
Lakalantas di Peranap, Tabrak Dump Truk 2 Pelajar Meninggal Dunia
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan.
Warga Pantai Solop Kecewa, Imbauan Pemerintah yang Berlebihan, Dinilai Picu Anjloknya Kunjungan Wisata
TRANSMEDIARIAU.COM – Masyarakat Pantai Solop, Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mand.





