Pilihan +INDEKS
Bawaslu Riau Libatkan Ahli Hukum Pidana, Usut Kepala Daerah Dukung Jokowi
TRANSMEDIARIAU.COM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terus mendalami kasus dukungan deklarasi kepala daerah di Riau kepada Capres nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf.
Kali ini Bawaslu Riau mulai memanggil ahli pidana dari kalangan akademisi dalam lanjutan kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya meminta keterangan ahli pidana untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran dalam deklarasi dukungan yang dilakukan mayoritas kepala daerah se Riau tersebut.
"Kita tentu tidak ingin salah dalam mengambil keputusan. Karena itu, kita akan konsultasi dan minta pendapat dari ahli pidana," cakap Rusidi lagi.
Lebih lanjut, permintaan keterangan ahli pidana tersebut dilakukan hari ini, untuk menghindari intervensi dari beberapa pihak, nama ahli pidana tersebut dirahasiakan.
"Demi alasan menjaga indepedensi dari upaya mempengaruhi ahli, namanya masih kita rahasiakan, yang jelas ahli pidana tersebut daei lingkup akademisi dari UR," tukasnya.***
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







