Pilihan +INDEKS
Kemendagri: GP Ansor Tak Penuhi Syarat untuk Dibubarkan
TRANSMEDIARIAU.COM, Kementerian Dalam Negeri menyatakan organisasi masyarakat dapat dibubarkan apabila bertentangan dengan Pancasila atau melakukan pelanggaran beberapa kali, bahkan setelah diberi sanksi administratif, sementara Gerakan Pemuda Ansor tidak melakukan dua hal tersebut.
"Kalau tidak ada unsur pidananya berarti mereka tidak bisa dibubarkan," kata Dirjen Politik dan Pemeritahan Umum Kemendagri Soedarmo di Manado, Sabtu (27/10), seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, apabila ormas melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses sanksi administrasi dapat langsung dibubarkan.
Apabila melakukan pelanggaran, seperti mengarah pada tindakan kriminal akan mendapat sanksi administrasi pertama secara tertulis dan diberi waktu seminggu untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Selanjutnya, kata dia, jika dalam waktu sepekan setelah diberi sanksi tidak mengindahkan akan diberi sanksi administrasi yang kedua dalam waktu seminggu.
"Kalau mereka masih melanggar, akan langsung dicabut izinnya, otomatis dibubarkan. Itu dua hal yang bisa membubarkan atau mencabut izin ormas," tutur Soedarmo.
Terkait dengan pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, oleh Banser, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai hasil pengusutan kasus tersebut.
Adapun polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, orang yang membawa bendera ormas HTI ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, Uus Sukmana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas pun telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pembakaran bendera yang mereka yakini sebagai bendera HTI. ***
Sumber: CNN
Berita Lainnya +INDEKS
Petani di Batang Gansal Ditemukan Meninggal di Belakang Warung, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Warga Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, d.
Lakalantas di Peranap, Tabrak Dump Truk 2 Pelajar Meninggal Dunia
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan.
Warga Pantai Solop Kecewa, Imbauan Pemerintah yang Berlebihan, Dinilai Picu Anjloknya Kunjungan Wisata
TRANSMEDIARIAU.COM – Masyarakat Pantai Solop, Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mand.





