Pilihan +INDEKS
Pemain Timnas U-19 Saddil Ramdani ditahan polisi, Akibat Aniaya mantan kekasih
TRANSMEDIARIAU.COM, Polres Lamongan, Jawa Timur, menahan pemain timnas U-19, Saddil Ramdani. Pemain Persela Lamongan itu ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati.
"Iya, resmi ditahan karena sebelumnya ada laporan penganiayaan," kata Kasatreskrim Polres AKP Wahyu Norman Hidayat, dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (2/11).
Norman mengatakan, penahanan dilakukan setelah Polres Lamongan menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mess Tim Persela Lamongan Rabu (31/11) petang.
Laporan itu, terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No: LP/261/lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengakui adanya laporan yang masuk ke Polres Lamongan. Dia mengatakan, keributan berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Saddil mengakibatkan wajah Sekar mengalami luka.
"Korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan," ucap Barung.
Kemudian, Saddil diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Sekar, dan ditahan hingga kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan Saddil Ramdani sebagai tersangka, dan diijerat dengan Pasal 351 KHUP ayat 1, dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 352 KHUP ancamannya 9 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Saddil mengaku siap menjalani proses hukum serta mematuhi aturan yang berlaku. Sebab kejadian itu terjadi di luar dugaan karena posisi dirinya sedang capek sehingga spontan melakukan penganiayaan.
"Kena cakar sekali dan kelihatan berdarah banyak dan saya dibikin ribut di asrama. Tapi saya sudah beritikad baik ingin damai, tapi keluarga tidak mau dan ingin melanjutkan kasus ini," tuturnya.
Saddil berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, dan sebagai laki-laki dia mengaku siap bertanggung jawab menjalani proses hukum yang ada.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







