Pilihan +INDEKS
Kabar Gembira Ada Peraturan Baru, CPNS Yang Penuhi Passing Grade Tidak Perlu Khawatir

TRANSMEDIARIAU.COM, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.
Kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun di sisi lain kualitas tetap terjaga.
"Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB (peraturan menteri) sudah ditandatangani," kata Menteri PANRB, Syafruddin, Rabu (14/11).
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.
Padahal, menurut Syafruddin, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.
Kenyataan tersebut, berakibat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik.
"Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan," jelas Syafruddin.
Dia menjelaskan, saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Tetapi Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal.
"Saat ini Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya," ucap Syafruddin dilansir dari laman Setkab.
Panselnas, lanjut dia, saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Dia memastikan, langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak.
"Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel," ujar Syafruddin.
Dia juga memastikan, peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. "Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama," tegas Syafruddin.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. "Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Sumber: Rmol.co
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Rohil Tinjau Beberapa Ruas Jalan Terdampak Banjir dan Lumpur di Kota Bagansiapiapi
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Bupati Rokan Hilir H. Bistamam di dampingi Wakil Bup.
Bandel! Rumah Biliar di Pekanbaru Masih Beroperasi di Hari ke-6 Ramadan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh K.
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.