Pilihan +INDEKS
Bersama Tiga Rekannya Putri Bara Bere Ditangkap Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 orang warga Kota Sagu, Riau, Kamis (22/11/2018) malam. Tiga laki-laki dan satu perempuan itu ditangkap di dua tempat terpisah.
Adapun keempat tersangka yang ditangkap Kamis malam adalah PH alias Putri Bara Bere (21) warga Rintis Selatpanjang Timur. DI (19) warga Beting Rangsangpesisir, AR (23) warga Tanah Merah Rangsangbarat, dan RA (25) warga Alahair Timur Tebingtinggi.
Awalnya polisi hanya menangkap tiga pemuda AR, RA, dan DI.
Waktu itu, sekitar pukul 21.30 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba, bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pelajar Gang Famili diduga ada sekelompok orang sedang melakukan pesta narkotika.
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan targer ada di sana, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung menuju TKP lalu melakukan penangkapan Kepada polisi AR mengaku rumah tempat mereka pesta narkotika jenis sabu-sabu disewa bersama temannya DI dan RA.
Di sini polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirek merk fanbo berisikan sabu, dua buah plastik klep bekas penyimpanan sabu, satu set alat isap (bong), satu buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, satu buah kompor, tiga buah mancis, satu unit Hp merk Samsung J5 warna hitam, satu unit handphone merk Oppp A71 warna gold. Serta satu unit handphone merk F1F warna gold yang ditemukan di dalam kamar AR.
Ketiganya mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati dari temannya bernama PH. Sabu itu diambil dari PH di Jalan Dorak tepat di depan rumah kos PH.
Mendengar pengakuan para tersangka, tim langsung melakukan pengejaran terhadap PH.
Perempuan bergelar Putri Bara Bere itu berhasil ditemukan dan ditangkap di depan GM Hotel Jalan Kartini Selatpanjang. Dari penangkapan PH, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Xiaomi Redmi Note 6A warna silver dan satu unit Hp Samsung senter.
Kepada polisi, PH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Pa (bandar-red) untuk diedarkan.
Namun polisi tak berhasil menemukan Pa. Bandar narkoba itu telah melarikan diri diduga mengetahui perihal penangkapan Putri Bara Bere dan rekannya. Pa pun akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP La Ode SH melalui Kasubbag Humas AKP Amir Husin, Jumat (23/11/2018). ***
Sumber: GoRiau.com
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







