Pilihan +INDEKS
Bersama Tiga Rekannya Putri Bara Bere Ditangkap Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 orang warga Kota Sagu, Riau, Kamis (22/11/2018) malam. Tiga laki-laki dan satu perempuan itu ditangkap di dua tempat terpisah.
Adapun keempat tersangka yang ditangkap Kamis malam adalah PH alias Putri Bara Bere (21) warga Rintis Selatpanjang Timur. DI (19) warga Beting Rangsangpesisir, AR (23) warga Tanah Merah Rangsangbarat, dan RA (25) warga Alahair Timur Tebingtinggi.
Awalnya polisi hanya menangkap tiga pemuda AR, RA, dan DI.
Waktu itu, sekitar pukul 21.30 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba, bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pelajar Gang Famili diduga ada sekelompok orang sedang melakukan pesta narkotika.
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan targer ada di sana, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung menuju TKP lalu melakukan penangkapan Kepada polisi AR mengaku rumah tempat mereka pesta narkotika jenis sabu-sabu disewa bersama temannya DI dan RA.
Di sini polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirek merk fanbo berisikan sabu, dua buah plastik klep bekas penyimpanan sabu, satu set alat isap (bong), satu buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, satu buah kompor, tiga buah mancis, satu unit Hp merk Samsung J5 warna hitam, satu unit handphone merk Oppp A71 warna gold. Serta satu unit handphone merk F1F warna gold yang ditemukan di dalam kamar AR.
Ketiganya mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati dari temannya bernama PH. Sabu itu diambil dari PH di Jalan Dorak tepat di depan rumah kos PH.
Mendengar pengakuan para tersangka, tim langsung melakukan pengejaran terhadap PH.
Perempuan bergelar Putri Bara Bere itu berhasil ditemukan dan ditangkap di depan GM Hotel Jalan Kartini Selatpanjang. Dari penangkapan PH, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Xiaomi Redmi Note 6A warna silver dan satu unit Hp Samsung senter.
Kepada polisi, PH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Pa (bandar-red) untuk diedarkan.
Namun polisi tak berhasil menemukan Pa. Bandar narkoba itu telah melarikan diri diduga mengetahui perihal penangkapan Putri Bara Bere dan rekannya. Pa pun akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP La Ode SH melalui Kasubbag Humas AKP Amir Husin, Jumat (23/11/2018). ***
Sumber: GoRiau.com
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







