Pilihan +INDEKS
Bersama Tiga Rekannya Putri Bara Bere Ditangkap Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 orang warga Kota Sagu, Riau, Kamis (22/11/2018) malam. Tiga laki-laki dan satu perempuan itu ditangkap di dua tempat terpisah.
Adapun keempat tersangka yang ditangkap Kamis malam adalah PH alias Putri Bara Bere (21) warga Rintis Selatpanjang Timur. DI (19) warga Beting Rangsangpesisir, AR (23) warga Tanah Merah Rangsangbarat, dan RA (25) warga Alahair Timur Tebingtinggi.
Awalnya polisi hanya menangkap tiga pemuda AR, RA, dan DI.
Waktu itu, sekitar pukul 21.30 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba, bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pelajar Gang Famili diduga ada sekelompok orang sedang melakukan pesta narkotika.
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan targer ada di sana, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung menuju TKP lalu melakukan penangkapan Kepada polisi AR mengaku rumah tempat mereka pesta narkotika jenis sabu-sabu disewa bersama temannya DI dan RA.
Di sini polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirek merk fanbo berisikan sabu, dua buah plastik klep bekas penyimpanan sabu, satu set alat isap (bong), satu buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, satu buah kompor, tiga buah mancis, satu unit Hp merk Samsung J5 warna hitam, satu unit handphone merk Oppp A71 warna gold. Serta satu unit handphone merk F1F warna gold yang ditemukan di dalam kamar AR.
Ketiganya mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati dari temannya bernama PH. Sabu itu diambil dari PH di Jalan Dorak tepat di depan rumah kos PH.
Mendengar pengakuan para tersangka, tim langsung melakukan pengejaran terhadap PH.
Perempuan bergelar Putri Bara Bere itu berhasil ditemukan dan ditangkap di depan GM Hotel Jalan Kartini Selatpanjang. Dari penangkapan PH, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Xiaomi Redmi Note 6A warna silver dan satu unit Hp Samsung senter.
Kepada polisi, PH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Pa (bandar-red) untuk diedarkan.
Namun polisi tak berhasil menemukan Pa. Bandar narkoba itu telah melarikan diri diduga mengetahui perihal penangkapan Putri Bara Bere dan rekannya. Pa pun akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP La Ode SH melalui Kasubbag Humas AKP Amir Husin, Jumat (23/11/2018). ***
Sumber: GoRiau.com
Berita Lainnya +INDEKS
42 Butir Pil Haram Diamankan, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Ekstasi di Mandau
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi d.
"Patroli Berbuah Manis"- Polsek Mandau Ringkus Tiga Pemuda yang Siap-siap Pesta Ekstasi
MANDAU, TRANSMEDIARIAU.COM – Upaya penyalahgunaan narkotika jenis pil ek.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Satu Pelaku Narkoba di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika j.
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







