Pilihan +INDEKS
Dewan Minta Alasan Perpanjangan Kontrak Jembatan Siak IV yang Tak Selesai Tahun 2018, Itu Harus Jelas
TRANSMEDIARIAU.COM, Terkait keterlambatan pembangunan jembatan Siak IV hingga Januari 2019, perpanjangan kontrak dan penyelesaiannya pun harus memperbaharui perjanjian, sesuai dengan Perpres 54 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa.Anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul Wahid mengatakan, bahwa memang ada aturan khusus dalam Perpres 54 tersebut soal perpanjangan kontrak, namun dengan catatan, harus ada alasan yang bisa diterima.
"Misalnya karena faktor cuaca, atau kendala teknis di lapangan. Tapi kalau karena kelalaian kontraktor, itu tidak bisa diterima," ujarnya kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Sabtu (24/11/2018).
[caption id="attachment_36322" align="alignnone" width="300"]
Anggota DPRD Riau Abdul Wahid[/caption]
Kalaupun memang karena cuaca, lanjut Wahid, misalnya curah hujan tinggi, maka menurutnya harus ada surat dari pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Begitu juga jika ada kendala teknis, maka harus ada surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti akan dinilai oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan, apakah itu karena kelalaian kontraktor atau memang faktor cuaca dan kendala teknis. Jika ada unsur kelalaian, maka hal tersebut akan menjadi temuan oleh BPK," papar ketua DPW PKB tersebut.
Meskipun perpanjangan tersebut tidak ada kendala nantinya, menurut Wahid, proses itu tidak akan mengurangi denda.
"Dendanya pun tidak boleh hanya pada bagian yang terlambat saja, tapi harus menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) , Wan Thamrin Hasyim mengakui, bahwa pembangunan jembatan Siak IV Pekanbaru yang akan menghubungkan langsung ujung Jalan Sudirman ini ada keterlambatan penyelesaian, dan diprediksi rampung pada Januari 2019. ***
Sumber: GoRiau.com
Anggota DPRD Riau Abdul Wahid[/caption]
Kalaupun memang karena cuaca, lanjut Wahid, misalnya curah hujan tinggi, maka menurutnya harus ada surat dari pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Begitu juga jika ada kendala teknis, maka harus ada surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti akan dinilai oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan, apakah itu karena kelalaian kontraktor atau memang faktor cuaca dan kendala teknis. Jika ada unsur kelalaian, maka hal tersebut akan menjadi temuan oleh BPK," papar ketua DPW PKB tersebut.
Meskipun perpanjangan tersebut tidak ada kendala nantinya, menurut Wahid, proses itu tidak akan mengurangi denda.
"Dendanya pun tidak boleh hanya pada bagian yang terlambat saja, tapi harus menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) , Wan Thamrin Hasyim mengakui, bahwa pembangunan jembatan Siak IV Pekanbaru yang akan menghubungkan langsung ujung Jalan Sudirman ini ada keterlambatan penyelesaian, dan diprediksi rampung pada Januari 2019. ***
Sumber: GoRiau.comBerita Lainnya +INDEKS
Dukung Ketahanan Pangan, PT Tunggal Perkasa Plantations Panen Jagung Kedua
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebagai wujud dukungan terhadap program ketahanan p.
Pemdes Sungai Intan Salurkan BPNT dan PKH Tahap I 2026
SUNGAI INTAN - Sebanyak 240 KPM BPNT dan 176 KPM PKH terima bantuan untuk tahap .
Hadiri HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026 di Inhu, Sekda Zulfahmi: JMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 sekaligus Ha.
Musrenbang Tingkat Kabupaten Lingga Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Lingga tahun 2027.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Ketua DPRD kabupaten Lingga Mayasari S.Sis..M.IP me.







