Pilihan +INDEKS
Dewan Minta Alasan Perpanjangan Kontrak Jembatan Siak IV yang Tak Selesai Tahun 2018, Itu Harus Jelas
TRANSMEDIARIAU.COM, Terkait keterlambatan pembangunan jembatan Siak IV hingga Januari 2019, perpanjangan kontrak dan penyelesaiannya pun harus memperbaharui perjanjian, sesuai dengan Perpres 54 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa.Anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul Wahid mengatakan, bahwa memang ada aturan khusus dalam Perpres 54 tersebut soal perpanjangan kontrak, namun dengan catatan, harus ada alasan yang bisa diterima.
"Misalnya karena faktor cuaca, atau kendala teknis di lapangan. Tapi kalau karena kelalaian kontraktor, itu tidak bisa diterima," ujarnya kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Sabtu (24/11/2018).
[caption id="attachment_36322" align="alignnone" width="300"]
Anggota DPRD Riau Abdul Wahid[/caption]
Kalaupun memang karena cuaca, lanjut Wahid, misalnya curah hujan tinggi, maka menurutnya harus ada surat dari pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Begitu juga jika ada kendala teknis, maka harus ada surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti akan dinilai oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan, apakah itu karena kelalaian kontraktor atau memang faktor cuaca dan kendala teknis. Jika ada unsur kelalaian, maka hal tersebut akan menjadi temuan oleh BPK," papar ketua DPW PKB tersebut.
Meskipun perpanjangan tersebut tidak ada kendala nantinya, menurut Wahid, proses itu tidak akan mengurangi denda.
"Dendanya pun tidak boleh hanya pada bagian yang terlambat saja, tapi harus menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) , Wan Thamrin Hasyim mengakui, bahwa pembangunan jembatan Siak IV Pekanbaru yang akan menghubungkan langsung ujung Jalan Sudirman ini ada keterlambatan penyelesaian, dan diprediksi rampung pada Januari 2019. ***
Sumber: GoRiau.com
Anggota DPRD Riau Abdul Wahid[/caption]
Kalaupun memang karena cuaca, lanjut Wahid, misalnya curah hujan tinggi, maka menurutnya harus ada surat dari pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Begitu juga jika ada kendala teknis, maka harus ada surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti akan dinilai oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan, apakah itu karena kelalaian kontraktor atau memang faktor cuaca dan kendala teknis. Jika ada unsur kelalaian, maka hal tersebut akan menjadi temuan oleh BPK," papar ketua DPW PKB tersebut.
Meskipun perpanjangan tersebut tidak ada kendala nantinya, menurut Wahid, proses itu tidak akan mengurangi denda.
"Dendanya pun tidak boleh hanya pada bagian yang terlambat saja, tapi harus menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) , Wan Thamrin Hasyim mengakui, bahwa pembangunan jembatan Siak IV Pekanbaru yang akan menghubungkan langsung ujung Jalan Sudirman ini ada keterlambatan penyelesaian, dan diprediksi rampung pada Januari 2019. ***
Sumber: GoRiau.comBerita Lainnya +INDEKS
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto bersama jaj.
Hj. Septina Primawati MM Pimpin BKMT Riau Jalin Kolaborasi Sekolah Lansia dengan RSUD Arifin Achmad
BUALBUAL.com - RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi d.
Ketua DPRD Inhil Hadiri Halal Bihalal KNPI, Perkuat Sinergitas Pemuda dan Forkopimda
TRANSMEDIARIAU.COM - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna menghadir.
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri dan Semarakkan Pawai Takbir Idul Adha 1447 H di Tembilahan
BUALBUAL.com - Suasana malam takbiran Idul Adha 1447 Hijriah di Kota Tembilahan .
Pemcam Gaung Anak Serka Gelar Apel Gabungan Siaga Karhutla Bersama Forkopincam dan Stakeholder
INHIL – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hil.







