Pilihan +INDEKS
Dewan Minta Alasan Perpanjangan Kontrak Jembatan Siak IV yang Tak Selesai Tahun 2018, Itu Harus Jelas
TRANSMEDIARIAU.COM, Terkait keterlambatan pembangunan jembatan Siak IV hingga Januari 2019, perpanjangan kontrak dan penyelesaiannya pun harus memperbaharui perjanjian, sesuai dengan Perpres 54 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa.Anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul Wahid mengatakan, bahwa memang ada aturan khusus dalam Perpres 54 tersebut soal perpanjangan kontrak, namun dengan catatan, harus ada alasan yang bisa diterima.
"Misalnya karena faktor cuaca, atau kendala teknis di lapangan. Tapi kalau karena kelalaian kontraktor, itu tidak bisa diterima," ujarnya kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Sabtu (24/11/2018).
[caption id="attachment_36322" align="alignnone" width="300"]
Anggota DPRD Riau Abdul Wahid[/caption]
Kalaupun memang karena cuaca, lanjut Wahid, misalnya curah hujan tinggi, maka menurutnya harus ada surat dari pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Begitu juga jika ada kendala teknis, maka harus ada surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti akan dinilai oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan, apakah itu karena kelalaian kontraktor atau memang faktor cuaca dan kendala teknis. Jika ada unsur kelalaian, maka hal tersebut akan menjadi temuan oleh BPK," papar ketua DPW PKB tersebut.
Meskipun perpanjangan tersebut tidak ada kendala nantinya, menurut Wahid, proses itu tidak akan mengurangi denda.
"Dendanya pun tidak boleh hanya pada bagian yang terlambat saja, tapi harus menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) , Wan Thamrin Hasyim mengakui, bahwa pembangunan jembatan Siak IV Pekanbaru yang akan menghubungkan langsung ujung Jalan Sudirman ini ada keterlambatan penyelesaian, dan diprediksi rampung pada Januari 2019. ***
Sumber: GoRiau.com
Anggota DPRD Riau Abdul Wahid[/caption]
Kalaupun memang karena cuaca, lanjut Wahid, misalnya curah hujan tinggi, maka menurutnya harus ada surat dari pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Begitu juga jika ada kendala teknis, maka harus ada surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti akan dinilai oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan, apakah itu karena kelalaian kontraktor atau memang faktor cuaca dan kendala teknis. Jika ada unsur kelalaian, maka hal tersebut akan menjadi temuan oleh BPK," papar ketua DPW PKB tersebut.
Meskipun perpanjangan tersebut tidak ada kendala nantinya, menurut Wahid, proses itu tidak akan mengurangi denda.
"Dendanya pun tidak boleh hanya pada bagian yang terlambat saja, tapi harus menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) , Wan Thamrin Hasyim mengakui, bahwa pembangunan jembatan Siak IV Pekanbaru yang akan menghubungkan langsung ujung Jalan Sudirman ini ada keterlambatan penyelesaian, dan diprediksi rampung pada Januari 2019. ***
Sumber: GoRiau.comBerita Lainnya +INDEKS
Bupati Inhil Buka Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Melayu
TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir(Inhil) H. Herman, SE.,MT., secara resm.
Terkait Adanya Penggusuran Lahan Sagu Milik Masyarakat, DPRD Kabupaten Lingga melakukan Rapat dengar pendapat bersama Dinas Pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Lingga.
TRANSMEDIARIAU COM, Lingga - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA.
Bupati Inhil Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027
INHIL – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., secara .
Sekda Inhil Wakili Bupati Safari Ramadhan di Mandah, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
INHIL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tantawi J.







