Pilihan +INDEKS
PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Jalani 20 Tahun Penjara
TRANSMEDIARIAU.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Seperti dilansir dari laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya PK itu, alhasil Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus. Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.
"Sudah putus," kata Abdullah saat dikonfirmasi.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Sumber: Sindonews.com | Editor: bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Petani di Batang Gansal Ditemukan Meninggal di Belakang Warung, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Warga Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, d.
Lakalantas di Peranap, Tabrak Dump Truk 2 Pelajar Meninggal Dunia
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan.
Warga Pantai Solop Kecewa, Imbauan Pemerintah yang Berlebihan, Dinilai Picu Anjloknya Kunjungan Wisata
TRANSMEDIARIAU.COM – Masyarakat Pantai Solop, Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mand.





