Pilihan +INDEKS
Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
TRANSMEDIARIAU.COM - Dua warga Indonesia, Siti Nurhidayah dan Mattari, bebas dari hukuman mati di Malaysiasetelah hakim pengadilan memutuskan keduanya merupakan korban dalam dua kasus tindak kejahatan yang berbeda.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Siti dan Mattari telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahterimakan kepada keluarga pada Kamis (17/1).
"Hasil pendalaman tim Perlindungan WNI Kemlu RI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin", ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, melalui pernyataan yang diterima media yang kami lansir dari CNNIndonesia.com pada Jumat (18/1).
Iqbal menyatakan Siti ditangkap pada 6 November 2013 saat singgah di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou, China. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Selama persidangan pun KBRI dan tim pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah itu akhirnya bebas dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Sementara itu, Iqbal mengatakan Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempat ia bekerja di Selangor, Malaysia. Mattari dituduh membunuh seorang warga Bangladesh yang jenazahnya ditemukan di dekat lokasi proyek itu.
Iqbal memaparkan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan pendampingan hukum terhadap Mattari. Pengacara KBRI, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bukti-bukti yang ada tidak memadai, terutama karena tidak ada saksi yang melihat atu mengetahui langsung kejadian tersebut.
Iqbal menuturkan Hakim Mahkamah Tinggi Syah Alam akhirnya membebaskan Mattari dari seluruh tuduhan pada 2 November 2018.
Meski telah lama bebas dari hukuman, Iqbal mengatakan Siti dan Mattari baru bisa dipulangkan ke Indonesia tahun ini. Sebab, izin pemulangan mereka baru disetujui imigrasi Malaysia pada 8 Januari lalu.
Meski begitu, menurut Iqbal saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati di Negeri Jiran.
Pemerintah berhasil membebaskan sekitar 308 WNI dari ancaman hukuman mati dalam berbagai kasus di Malaysia.
Sumber: CNNindonesia.com | Editor: bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







