Pilihan +INDEKS
Bupati Inhil Sampaikan 4 Ranperda Pada Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1
TRANSMEDIARIAU.COM - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menyampaikan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah di Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1 DPRD Kabupaten Inhil, Selasa (5/3/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan.
Menurut Bupati, 4 Ranperda yang diajukan pada Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Inhil yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Maryanto ini, berdasarkan pada program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang tertuang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15/kpts/dprd/2018 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019.
"Pemerintah memiliki peran yang amat penting dalam pembangunan daerah dan merupakan aplikasi dari kewajiban konstitusional Kabupaten Indragiri Hilir untuk menjadi Kabupaten yang semakin maju," ucap Bupati dalam pidatonya.
Bupati mengatakan, dengan semangat kebersamaan yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif secara bertahap, kedepan akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan penyediaan infrastruktur yang berkualitas.
Selain itu, diungkapkan Bupati, melalui semangat kebersamaan itu pula, akan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan sumber daya alam dalam upaya mengentaskan kemiskinan di 'Bumi Sri Gemilang Seribu Parit', yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan daerah dan menumbuhkan kreatifitas masyarakat.
"Dengan adanya program – program pembangunan yang pada APBD tahun 2019 sampai 2023 nanti dan sudah tertampung dalam RPJMD ini, diharapkan tidak ada lagi program yang tertinggal yang akan berpotensi menjadi permasalahan hukum dikemudian hari," tukas Bupati.
Untuk diketahui, 4 Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
2. Ruang Terbuka Hijau.
3. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
4. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa.(adv)
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Inhil Terima Kunjungan Tim Optimalisasi Pajak Daerah Provinsi Riau
INHIL– Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Indragiri.
Kunjungi Sungai Buluh, Bupati Herman Serap Aspirasi Warga dan Tinjau Calon Kampung Nelayan
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., melaksanakan ku.
Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Bulan September 2026
INHIL– Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., memimpin Rapat E.
Bupati Inhil Paparkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi kepada Tim Kemendikdasmen RI
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., memaparkan usul.
Bupati Inhil Wawancarai Calon Komisaris dan Direktur PT KIG
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., secara langsung m.
Pemdes Penuba Bersama Polri dan PKK Gelar Gotong Royong, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat.
TRANSMEDIARIAU.COM, LINGGA – Semangat kebersamaan dan budaya gotong royong ter.





