Pilihan +INDEKS
Minta Suaranya Ditambah , Caleg Inhu Dipenjara
TRANSMEDIARIAU.COM -Niat duduk di Kantor DPRD pupus sudah setelah Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Inhu di putus penjara 2 Bulan dan denda 8 Juta Subsider 1 Bulan, Selasa (2/7/19) oleh Darma Indo Damanik, SH, M.Kn selaku ketua majelis sidang pada kasus Doni Rinaldi.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1, dibeberapa TPS di 13 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
Awalnya Palapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggota nya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan 2 terduga lainnya yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019.
Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan Caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp. 29 Juta (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.
Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming 5 Juta Per bulan apabila Doni sudah dilantik menjadi dewan DPRD Kabupaten Inhu.
5 terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk Caleg pada Pemilu tahun 2019. Sidang pembacaan putusan Doni, di bacakan oleh Ketua majelis disalah satu ruang sidang milik PN Kelas II Rengat di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kelima orang terdakwa ini, divonis majelis dengan masing-masing hukuman 2 dan 4 bulan Penjara dengan denda 8 Juta (delapan juta rupiah) subsider 1 bulan.
Berbelit tapi Divonis Lebih Ringan
Walau tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan, Sovia Warman Komisioner Bawaslu Inhu yang juga menjadi terdakwa dalam tindak pidana Pemilu penggelembungan suara, justru divonis PN Rengat lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam putusanya, mejelis hakim yang diketuai langsung oleh ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik menyampaikan tindakan terdakwa Sovia Warman telah mencederai demokrasi.
Walau demikian, majelis hakim PN Rengat hanya menjatuhkan vonis empat bulan penjara dan denda Rp8 juta subsider satu bulan penjara terhadapnya. Putusan majelis hakim PN Rengat tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut lima bulan penjara dan denda Rp16 juta subsider dua bulan penjara.**
Sumber : Riauterkini.com. | Editor : BBC
Berita Lainnya +INDEKS
Tambang Galian C Jenis Sirtu Diduga Ilegal Milik Manampin Simamora di Batang Gansal Bebas Beraktivitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan g.
PLN UP3 Rengat Pastikan Keandalan Listrik pada Peresmian Koperasi Merah Putih di Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelan.
Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan, saat Shalat Idul Adha 1446 Hijriyah di Muara Basung
PINGGIR, TRANSMEDOARIAU.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Adha 14.
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Pangkalan Tujuh, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Pada hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kedua, Bupati Bengkalis K.
Irjen Pol Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum Berbasis HAM
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara.







