Pilihan +INDEKS
Langgar Disiplin, Seorang Personel Polres Inhu Dipecat
TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tidak main-main dalam penegakan disiplin dan kode etik terhadap jajaran nya, tindakan tegas terhadap personil yang melanggar aturan ini dilakukan terhadap Brigadir Aldes yang diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.
PTDH terhadap Brigadir Aldes yang sebelumnya dinas di Satuan Sabhara Polres Inhu dilakukan pada, Senin (8/7/19) di halaman Mapolres Inhu. Namun, Aldes tidak hadir saat pemecatan tersebut sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua orang personil Propam Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP. Dasmin Ginting saat dikonfirmasi Selasa (9/7/19) melalui selulernya menegaskan, yang bersangkutan di PTDH karena melanggar kode etik, terlibat beberapa kasus disiplin dan meninggalkan tugas atau desersi.
"Kami berharap tidak ada lagi anggota Polri khususnya anggota Polres Inhu yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga," tegas nya.
Ditambahkan nya, Brigadir Aldes saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri dan segala tindak tanduk yang bersangkutan diluar tanggung jawab Polri, apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana agar melaporkan yang bersangkutan kekantor Polisi terdekat. ***
Sumber : Riauterkini.com | Editor : BBC
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Kaderisasi, GAMKI Inhu Lantik Pengurus PAC Seberida
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen.
Dukung Pelayanan Prima Peradilan, BRI Rengat Edukasi Layanan Perbankan di PN Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - BRI Cabang Rengat menunjukkan komitmennya mendukung p.
Komite SMPN 5 Rengat Barat Apresiasi Respon Cepat Ketua DPRD Inhu Timbun Bahu Jalan Sekolah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
PAC GAMKI Batang Cenaku Resmi Terbentuk, Daniel Purba Dipercaya Jadi Ketua
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Angka.





