Pilihan +INDEKS
Tingkatkan Pemahaman Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Tanjungpinang Laksanakan BPJS Goes To Customer
TRANSMEDIARIAU.COM - Tanjungpinang, – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur, hak dan kewajiban serta peraturan terbaru Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Tanjungpinang kembali menggelar kegiatan Sosialisasi BPJS Kesehatan Goes To Customer. Kegiatan ini dilaksanakan di bulan Juli di beberapa lokasi di Kota Tanjungpinang.
“BPJS Kesehatan Goes To Customer ini dilaksanakan di beberapa lokasi yaitu di kantor kelurahan Bukit Cermin, Mesjid Al Furqon Sei Jang, Mesjid An Nur, Mushalla As Salam, dan juga Rumah Sakit. Untuk di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang dan RSAL dr. Midiyato S. Tanjungpinang, sosialisasi dilaksanakan kepada pasien Hemodialisa,” jelas Wan Effi Yulisna, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kamis (07/09).
Wan Effi menambahkan melalui kegiatan BPJS Kesehatan Goes To Customer, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang memastikan bahwa peserta sosialisasi bisa memahami tentang program JKN-KIS, baik itu prosedur pelayanan peserta ataupun hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS. Selain itu, tidak ketinggalan disampaikan juga kepada peserta yang hadir terkait peraturan terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
“Salah satu tugas dari BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berhubungan langsung dengan peserta adalah mensosialisasikan informasi dan kebijakan terbaru terkait JKN-KIS,” pungkas Wan Effi.
Erni (42) salah satu peserta yang hadir pada sosialisasi yang dilaksanakan di Mesjid An Nur menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, dengan sosialisasi langsung seperti ini, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan terbaru Program JKN-KIS.
“Sekarang saya sudah paham, ada penyesuaian program JKN-KIS, dan penyesuaian ini dilakukan untuk keberlangsungan program ini.
Kebetulan saya dan keluarga adalah peserta kelas III, dan iuran kelas II ini masih disubsidi oleh pemerintah, untuk tahun 2020 kami tetap membayar Rp25.500,- /orang/bulan , sisanya ditanggung pemerintah, dan untuk tahun 2021 nanti kami hanya membayar Rp35.000,- /orang/bulan dan sisanya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Erni.
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







