Pilihan +INDEKS
Pj Bupati Inhu Menghimbau Masyarakat Mengikuti Kegiatan Vaksinasi, agar Mendatangi Tempat yang di sediakan
TRANDMEDIARIAU.COM, INHU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2(dua) Pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa:
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan dan/atau Denda.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Menindaklanjuti hal ini, Pj. Bupati Indragiri Hulu Chairul Riski menghimbau “kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 agar segera melakukan Vaksinasi dan mendatangi lokasi tempat Vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagi Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah melaksanakan Vaksinasi atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya, akan tetapi, kita jangan lengah dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan”.**
Reporter; paiman Simatupang.
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Inhil Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijriah
TEMBILAHAN – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., se.
Ramadan Fair UMKM Inhil 2026 Sukses Digelar, Dorong Ekonomi dan Syiar Keagamaan
TEMBILAHAN – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabu.
Paripurna Istimewa HUT ke-70 Kabupaten Inhu, Momentum Refleksi dan Akselerasi Pembangunan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Suasana khidmat dan semangat kebersamaan menyelimut.
Pemkab Inhu Gelar Safari Ramadan Terakhir di Kecamatan Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanak.
Safari Ramadan Nasdem Riau di Inhu, Komitmen untuk Terus Hadir di Tengah Masyarakat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Jelang Peringatan Hari Jadi Inhu ke-70, Ketua DPRD Lakukan Perbaikan Jalan Desa Pekanheran - Rantau Bakung Secara Mandiri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Menyambut peringatan Hari Jadi Kabupaten Indragiri .







