Pilihan +INDEKS
Pemkab Inhil Gelar Penandatanganan PKS dengan OPD Terkait Data Kependudukan
TRANSMEDIARIAU.com - Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (5/7/2021).
PKS yang dilakukan ini bertempat di lantai 5 Aula Kantor Bupati Jl. Akasia No.1 yang disaksikan oleh Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti didampingi Asisten I Setda Inhil antara Disdukcapil dengan 9 Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil turut dihadiri Kepala Inspektorat dan beberapa Pejabat Eselon.
Adapun dasar pelaksanaan PKS ini yaitu, UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah dirubah dengan UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri No 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan serta Perda No 18 tahun 2011.
Sedangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya PKS ini adalah akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi data, pemadanan Database penduduk masing-masing lembaga semakin akurat dan pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna verifikasi keaslian KTP-el yang ada.
Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti dalam arahannya mengatakan, bahwa data kependudukan ini bisa digunakan untuk semua keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan hingga penegakan hukum yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan mengamankan data kependudukan yang diakses agar tidak disalahgunakan maka perlu lembaga pengguna diikat ketat oleh Undang-undang maupun Permendagri dengan PKS.
Beliau menambahkan, melihat pentingnya kerjasama pemanfaatan data kependudukan ini. Maka, pada kesempatan ini beliau mengharapkan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Inhil agar dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan program yang ada di masing-masing OPD, kepada Disdukpencapil selalu membuka dan memberikan pelayanan serta bimbingan teknis kepada OPD yang akan melakukan PKS.
"Kepada Diskominfopers agar membantu memfasilitasi dalam hal jaringan komunikasi data serta informasi untuk kelancaran jalannya kerjasama pemanfaatan data kependudukan ini," ungkapnya.
Terakhir beliau juga mengingatkan kepada seluruh OPD dimasa Pandemi Covid-19 ini kita harus bekerja lebih proaktif dan kita harus membuat senang masyarakat melalui Akses data kependudukan ini.
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Inhil Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijriah
TEMBILAHAN – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., se.
Ramadan Fair UMKM Inhil 2026 Sukses Digelar, Dorong Ekonomi dan Syiar Keagamaan
TEMBILAHAN – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabu.
Paripurna Istimewa HUT ke-70 Kabupaten Inhu, Momentum Refleksi dan Akselerasi Pembangunan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Suasana khidmat dan semangat kebersamaan menyelimut.
Pemkab Inhu Gelar Safari Ramadan Terakhir di Kecamatan Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanak.
Safari Ramadan Nasdem Riau di Inhu, Komitmen untuk Terus Hadir di Tengah Masyarakat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Jelang Peringatan Hari Jadi Inhu ke-70, Ketua DPRD Lakukan Perbaikan Jalan Desa Pekanheran - Rantau Bakung Secara Mandiri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Menyambut peringatan Hari Jadi Kabupaten Indragiri .







