Pilihan +INDEKS
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan
INHIL,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti hasil penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi (Cipkon) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
KRYD Cipkon dimulai pada tanggal 26 Maret hingga 31 Maret 2022,berbagai penindakan berhasil dilakukan Polres Inhil, mulai dari kasus narkotika hingga petasan.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan memaparkan data hasil penindakan dalam press release yang dihadiri pejabat umum Polres Inhil, Forkopimda Inhil, dinas dan organisasi terkait, pada Jum'at (1/3/2022) pagi, di Mapolres Inhil.
Pada kasus narkotika, sebanyak tiga paket kecil pil extaci seberat 0,31 gram dan 12 paket shabu seberat 51,35 gram. Barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 36,70 gram berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Inhil.
"Kasus narkotika ini ada 4 lokasi. Di Kecamatan Reteh satu tersangka dengan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis pil extaci. Di Tembilahan 2 kasus, dengan empat tersangka dan barang bukti tujuh paket narkotika jenis shabu serta di Tanah Merah dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu," paparnya.
Selain narkotika, minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek tak luput dari penindakan kepolisian di wilayah Inhil.
"Hasil penindakan di wilayah Inhil terdapat miras jenis tuak dan arak putih sebanyak 794 liter,miras kemasan botol sebanyak 348 buah dan kemasan kaleng sebanyak 12 buah. Hari ini juga kami musnahkan," kata Kapolres Inhil.
Turut sebuah senjata tajam (sajam) jenis badik diamankan Polres Inhil saat cipkon di jalanan.
"Barang bukti kasus pencurian yang pada hari ini kami musnahkan ada 1 unit laptop, 1 buah celengan,1 buah tabung gas elpiji,1 buah rice cooker dan 1 buah kamera digital," ungkapnya.
Polres juga menindak balap liar yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan dan GAS.
"Dari penindakan itu sebanyak 84 unit knalpot brong kami amankan. Juga ada 2 karung petasan tanpa izin dengan jumlah 120.000 butir," tukasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







