Pilihan +INDEKS
Bupati Inhu Lantik 99 Guru PPPK Tahap I
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Rezita Meylani Yopi melantik 99 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu di Auditorium Yopi Arianto Lt. 4 Kantor Bupati, Jumat (13/4).
Pelantikan berdasarkan surat keputusan Bupati Inhu Nomor 10 Tahun 2022 sesuai dengan dikeluarkannya Nomor Identitas Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak oleh BKN Regional XII.
Dalam sambutannya, Rezita mengucapkan selamat kepada guru yang baru dilantik dan berharap dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan.
Bupati juga meminta untuk meningkatkan kualitas dengan terus belajar dan berinovasi mengembangkan pengetahuan sesuai dengan perkembangan zaman agar kualitas pendidikan di kabupaten Inhu juga meningkat.
Pelantikan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan secara simbolis oleh Bupati kepada pegawai disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Hendrizal; Asisten dan Staf Ahli; Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah Inhu, Subrantas dan para pejabat di lingkungan Pemkab Inhu.
Reporter : Arlendi
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Inhu Serahkan DPA TA 2026
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto menye.
Musrenbang Kecamatan Pinggir Menyelaraskan Program Kegiatan Pembangunan Daerah dengan Kebutuhan Masyarakat di Tingkat Desa
PINGGIR, TRANSMEDIARIAU. COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar M.
202 Muballigh Siap Sambut Ramadan, Bupati Inhu Tekankan Dakwah Sejuk dan Mencerahkan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Menjelang Ramadhan 1447 H/2026 M, LP2A dari Kecamat.
Musrenbang Kecamatan Pasir Penyu Usulkan Pembangunan Kantor Camat Baru
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi me.
Musrenbang Kecamatan Sungai Lala, Sampaikan 24 Usulan Prioritas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfahmi Adrian membuka Mus.







