Pilihan +INDEKS
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
TRANSMEDIARIAU.COM -Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia(PMI) yang akan memberangkatkan calon Tenaga kerja ke Malaysia.
Peristiwa tersebut terungkap pada Jum’at 17/2/2023,dimana pada saat itu unit Tipidter mendapat Informasi bahwasanya di pelabuhan Roro Sungai Selari desa Sungai Pakning kecamatan Bukit Batu kabupaten Bengkalis ada sebuah mobil yang diduga membawa pekerja migran.
Mendapat Informasi tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, bersama Tim langsung menuju lokasi tersebut.
Dilokasi tersebut unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan saksi yang merupakan seorang supir mobil membawa 3 orang calon pekerja. Ke tiga orang tersebut masing masing berinisial SA (35), NP (40), dan UM (43) mereka merupakan korban.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim pun langsung bergerak melakukan pencarian sesuai keterangan saksi.
"Pelaku RB di duga akan melakukan tindak pidana perdagangan orang berhasil diamankan,"ujar AKP Muhammad Reza melalui siaran persnya,Senin(20/2/2023).
Dari hasil introgasi yang dilakukan ternyata RB tidak sendirian,ia memiliki rekan yang berperan sebagai orang yang menanggung semua biaya operasional keberangkatan.
" RB berperan sebagai pengurus keberangkatan dan mendapatkan 300 ribu rupiah untuk setiap calon PMI yang bekerja di Malaysia.Sementara rekannya yang saat ini DPO akan memotong gaji para PMI yang bekerja di Malaysia selama 2 bulan sebagai ganti biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh calon PMI.para PMI dijanjikan gaji sebesar 5 juta rupiah perbulan,"tuturnya.
Dari penangkapan tersebut turut pula diamankan bukti berupa 3 buah paspor dan 1 unit Hp milik pelaku.
“Ada pun ancaman pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,”pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







