Pilihan +INDEKS
Segel PT Gora, Tim Penyidik KLHK RI Temukan Saluran Siluman
DURI – Transmediariau.com : Kasus Dugaan Tindak Pidana pencemaran lingkungan dari limbah PT. Gora Mandau Sawit (GMS) yang beroperasi di Daerah Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terus berlanjut kali ini tim penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) melakukan penyegelan beberapa titik.
Titik penyegelan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KLHK RI diantaranya Mesin Boiler, Pompa yang mengalirkan Limbah dan Pipa By Pass (Tempat Pembuangan Siluman) yang mengalir ke pemukiman masyarakat disekitar perusahaan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto saat ditemui menyebutkan kita pada hari ini mendampingi penyidik dari KLHK RI turun kelokasi PT. GMS untuk tindak lanjut hasil dari Penyelidikan.
“kegiatan kali ini Tim Penyidik dari KLHK RI melakukan penyegelan yaitu di Mesin pompa Ke lahan masyarakat, lalu ada pipa yang ditemukan seperti By Pass atau siluman dan terakhir dimesin Boiler,” kata Mohd. Fendro Arrasyid Jum’at (3/3/2023) saat diwawancarai wartawan.
Ditambahkannya, Kegiatan ini juga merupakan komitmen kita dari Pemerintah Kabupaten bersama Pemerintah Pusat dalam menegakkan regulasi perizinan dan menjaga ekosistem bagi lingkungan hidup manusia.
“Jadi hasil selanjutnya terhadap pemeriksaan dan penyegelan di PT. GMS kita menunggu dari tindak lanjut dari penyidik KLHK RI,” terangnya.
Seperti dari sebelumnya pada kasus dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan, diutarakannya, prosesnya begitu panjang dan intinya ini sudah menjadi kewenangan dari Penyidik KLHK RI dan kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengawal sampai akhir.
“Kami juga atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PKS) yang beroperasi didalam wilayah kita tetap menyambut baik bagi para investor yang ingin berinvestasi namun harus paham juga regulasi terkait dengan lingkungan, serta Perizinan yang harus dipenuhi, Kami hanya sebagai Eksekutor pelaksana,” tuturnya.
Dikatakan Fendro kembali, Jadi para Investor harus memenuhi regulasi yang ada yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ingat juga kami dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak anti bagi yang ingin membuka Investasi atau usaha.
“Bagi para Investor marilah mematuhi regulasi dan jangan dulu membuka usaha sebelum memenuhi regulasi perizinan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Disisi lain, Plt Kepala DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi saat dihubungi mengutarakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan Penyelidikan dari pihak Penyidik KLHK RI terhadap Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT Gora.
“Untuk itu Tim dari Penyidik KLHK RI melakukan penyegelan dibeberapa titik dilokasi PT. Gora,” ucap Ed Effendi via Whatsapp.
Kepada seluruh management PT. Gora, dijelaskannya, agar tidak melakukan segala bentuk jenis kegiatan atau operasional selama proses ini berjalan dan kami dari DLH Kabupaten Bengkalis hanya mendampingi penyidik dari KLHK RI dalam rangka pemeriksaan dan penyegelan atau Penyelidikan.
“Untuk hasil penyelidikan hari ini kita juga menunggu dari Penyidik KLHK RI tindak lanjut kedepannya dan pastinya kami dari DLH Kabupaten Bengkalis tetap mengawal proses ini hingga akhir,” tutupnya.
Sementara itu pihak perusahaan PT. GMS, yaitu Maryanto yang merupakan Kepala TU saat ditemui mengatakan pihak penyidik KLHK RI hanya memasang PPNS Line dibeberapa titik dilokasi perusahaan.
“Kita dari pihak Perusahaan saat ini hanya bisa mengikuti arahan dari Penyidik KLHK RI saja dan proses yang akan dijalani,” pungkasnya dengan singkat.
Ikut mendampingi Tim Penyidik KLHK RI saat melakukan penyegelan di PT GMS selain Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid, Kabid Penataan dan Peningkatan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Agus Susanto, juga hadir Sekretaris DPMPTSP, M. Thaib.
GuL/Team
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







