Pilihan +INDEKS
DPMPTSP Inhil: Cuman 10 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Apoteker

TRANSMEDIARIAU.COM - Sebelum memulai praktik sebagai seorang apoteker, seseorang harus memiliki surat izin praktik. Surat izin praktik ini berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa seseorang diizinkan untuk melakukan praktik sebagai apoteker dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah informasi mengenai cara membuat surat izin praktik apoteker.
Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker Sebelum membuat surat izin praktik apoteker, Berikut Syarat jika kamu ingin mendapat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau
Persyaratan Administrasi 2 (Dua) Rangkap :
1. Permohonan Bermaterai
Surat Permohonan yang diajukan ke DPMPTSP Inhil, Anda harus memastikan sudah bermaterai dan sudah di tanda tangani pemohon
2. Foto Copi e-KTP
Pastikan Kartu Indentitas Anda Sudah di Poto Copy Terlebih Dahulu saat Melakukan Permohonan di DPMPTSP Inhil.
3. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) Lembar
Pemohon Wajib Mempersiapkan Past Foto 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar Terbaru untuk Dilampirkan di Salah satu Persyaratan
4. Foto Copy Ijazah Pendidikan Apoteker yang Dilegalisir Asli/Basah
Foto Copy Ijazah Pemohon di Bidang Pendidikan Apoteker Wajib mempunyai legislatif dengan di buktikan dengan Legalisir Asli/Basah di Tempat Permohonan menempuh pendidikan.
5. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Asli
Pastikan Pemohon Telah memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Farmasi Indonesia (LFI).
6. Foto Copy SIPA Pertama (Jika mengajukan SIPA Kedua)
Jika Pemohon Sebelumnya Sudah Memiliki Sipa Pertama, untuk mengakukan perpanjangan cukup melampirkan Foto Copy SIPA Pertama
7. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
Pemohon harus memastikan kesehatan diri dengan di buktikan Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
8. Surat Pernyataan dari Apoteker Bahwa Apoteker tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya Bermaterai
Pemohon harus membuat Surat pernyataan terkait Apoteker yang pemohon ajukan tersebut tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya, Bermaterai dan di tandatangani pemohon
9. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Pemohon di wajibkan membuat Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan kefarmasian
10. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung bagi Apoteker di Fasilitas Kesehatan
Jika Pemohon Apoter di Fasilitasi Kesehatan, Pomohon harus mendapatkan Persetujuan dari Atasan
Surat izin praktik apoteker merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum seorang apoteker memulai praktik. Pastikan memenuhi semua persyaratan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. (Adv)
Berita Lainnya +INDEKS
Kisah Sukses Koptan Lansia Beternak Bebek Binaan CSR PT TPP di Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di sudut kecil Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik Kabupa.
Polres Inhil Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Tahap 1
INHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Polres Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) mengikuti Pa.
Polda Riau Panen Jagung 156,6 Ton
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Polda Riau menggelar panen raya jagung pipil tah.
Sambu Group Tetap Beroperasi dan Cari Solusi, Di Tengah Ketidakpastian Pasokan Kelapa
TRABSMEDIARIAU.COM -Pada awal tahun 2025, Sambu Group dengan sangat terpaksa mel.
Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Rohil bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Polres Rohil bersama Forkompinda menggelar penanaman.
Resmikan Koperasi Berbenah Sejahtera Bersama, Pesan H. Lis Darmansyah : Berikan Kontribusi Perekonomian Tanjungpinang Lebih Baik.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Wali Kota Terpilih Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH .