Pilihan +INDEKS
Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak di Inhu Terungkap
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ayah dan anak di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.
Pelaku pembunuhan terhadap korban Joen Sinaga (49) dan ayahnya Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) tersebut adalah Makmur Lumban Gaol Alias Marbun (38) yang merupakan pekerja di kebun sawit milik keluarga korban.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berhasil kita amankan dari tempat pelariannya di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara," sebut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Inhu Rengat, Rabu (17/5).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya penemuan mayat di areal kebun sawit milik Aditya Napitupulu di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku pada Senin (27/3/23) yang lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil otopsi yang dilakukan diketahui bahwa mayat tersebut adalah Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) yang selama ini tinggal di pondok yang jaraknya tidak jauh dari tempat korban dikuburkan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah kepada Makmur Lumban Gaol alias Marbun (38) yang sudah kabur ke desanya yaitu di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
"Kemudian kita lakukan pengejaran dan pada Kamis (1/5/23) tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," jelas Kapolres.
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan membunuh Yonahes Vianney Rizal Sinaga dan juga ayahnya Joen Sinaga pada hari Jumat (24/2/23) sekira pukul 09.00 WIB karena marah dan tersinggung kepada korban sebab pada saat meminta gaji atau upah kerja, korban memaki dengan kata-kata kotor dan tidak bersedia membayar gaji pelaku.
Akhirnya pelaku secara diam-diam mendatangi korban kemudian memukul kepala korban dari arah belakang hingga korban jatuh tak sadarkan diri. Kemudian pelaku kembali memukul bagian tubuh korban berulang kali hingga meninggal. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menguburnya di tempat yang terpisah.
"Akibat perbuatannya ini, tersangka diterapkan Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun," pungkas Kapolres. (Arlendi)
Berita Lainnya +INDEKS
Dalam Tiga Jam Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Penjahat Narkotika
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Tim kepolisian dari Polsek Rengat Barat, Polres Ind.
Modus Jasa Pengecatan dan Pemasangan Asesoris, Pria di Mandau Dibekuk Polsek Mandau Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM - Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau ungkap ka.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ringkus Pria Terduga Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
BENGKALIS, TRANSMEDIA RIAU. COM –Kepolisian Resort Bengkalis berhasil m.
Pria Pengangguran Asal Desa Japura Lirik Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, Dua Paket Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indra.
Kasus Korupsi Baznas Inhil Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi Bebaskan Arsalim
TRANSMEDIARIAU.COM - Persidangan perkara dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Na.
Miliki Dua Paket Sabu, Pemuda Asal Desa Pasir Batu Mandi Diringkus Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Seorang pemuda berinisial ERW alias ERWIN (28), war.





.jpg)
.jpeg)
