Pilihan +INDEKS
Disdik Bengkalis Keluarkan Surat Edaran Terkait Penerimaan Siswa Didik Baru

DURI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan surat edaran terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023/2024 Tingkat Paud, SD dan SMP yang lama lagi akan dibuka.
Selain itu,Disdik Bengkalis juga menetapkan pembukaan pendaftaran bagi peserta didik baru tingkat Paud, SD dan SMP yang dimulai pada 19 hingga 21 Juli 2023 dan bisa mendaftar melalui Link http://ppdb.bengkaliskab.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo ST menyebutkan telah mengeluarkan persyaratan bagi calon peserta didik baru di tahun ajaran 2023/2024.
“Untuk Tingkat Paud Berusia 4 Tahun sampai 5 Tahun itu Kelompok A, dan berusia 5 Tahun sampai 6 Tahun kelompok B,” kata Hadi Prasetyo Kamis (8/6/2023) kepada sejumlah wartawan.
Ditambahkannya, Pesyaratan untuk Calon Peserta Didik tingkat Sekolah Dasar (SD) yaitu pertama harus berusia 7 Tahun atau paling rendah 6 Tahun pada 1 Juli Tahun berjalan dan seleksi tidak dibenarkan melakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
“Persyaratan Calon Peserta didik Tingkat SMP yaitu, Telah lulus dan memiliki Ijazah SD sederajat, memiliki surat keterangan lulus (SKL) SD sederajat, memiliki Ijazah/STTB Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan berusia paling tinggi 15 Tahun pada 1 Juli berjalan,” terangnya.
Lalu pada PPDB Tahun ajaran 2023/2024, diutarakan Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Bengkalis ini, juga dibuka beberapa jalur diantaranya Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Murid dan Prestasi.
“Jalur Zonasi untuk SD diterima sebanyak 70%, dan Tingkat SMP paling sedikit 50% dari daya tampung Satuan Pendidikan atau Sekolah, kalau Jalur Afirmasi harus menerima paling sedikit sebanyak 15%,” tuturnya.
Hadi Prasetyo juga menjelaskan bahwa bagi Calon Peserta didik hanya dapat memilih satu satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah Zonasi, dan Proses juga tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
“Kami juga menghimbau kepada Satuan Pendidikan yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun dan juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli baju seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” tandasnya.***
Gul ""
Berita Lainnya +INDEKS
Camat Selayar Awali Safari Ramadhan di Masjid Nurul Jannah Kampung Selayar.
TRANSMEDIARIAU.COM. Lingga - Camat Selayar, H. Abdul Kamar, mengawali Safari Ram.
Bupati Inhil Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama IKMR
TEMBILAHAN – Dalam semarak bulan suci Ramadan, Bupati Indragiri Hilir, Haji He.
Wabup Inhil Yuliantini Safari Ramadhan Sekaligus Salurkan Santunan untuk Kaum Duafa
PULAU BURUNG – Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, melanjutkan agenda Sa.
Bupati dan Wakil Bupati Lingga Safari Ramadhan di Masjid Al-Munawarah Dusun II Sembuang Desa Penuba Timur.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Bupati Lingga M. Nizar bersama Wakil Bupati Nofriza.
Hari Pertama Bertugas, Bupati Ade dan Wabup Hendrizal Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Indrasari Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Usai pimpin apel perdana dan hadiri serah terima jaba.
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan SE Berbagi Sembako.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah , yang bertepatan .