Pilihan +INDEKS
Polres Bengkalis Ungkap Kasus TPPO yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia,3 Pelaku dan 28 PMI Berhasil Diamankan
BENGKALIS - Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya dengan mengamankan tiga orang yang diduga merupakan sindikat jaringan terorganisir serta menyelamatkan 28 orang (Pekerja Migran Indonesia) PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Pengungkapan tersebut bermula dari informasi Kepolisian Malaka dan pihak imigrasi Malaysia yang mengatakan tidak mengizinkan terhadap beberapa orang dengan menggunakan pasport wisata masuk dari ke pelabuhan Bengkalis kemudian mereka dikirimkan kembali ke Bengkalis
"Atas informasi itu kami bergerak cepat melakukan pengembangan kemudian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya PMI sebanyak 28 orang disalah satu wisma yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru," terang Kapolres melalui press release, Sabtu (10/06/23).
"Hasil dari pengembangan tersebut akhirnya tim berhasil menangkap tiga orang tersangka diantara Az sebagai koordinator PMI, M dan H sebagai anggota," terang Kapolres lagi
Kemudian orang nomor satu Polres Bengkalis itu juga menjelaskan bahwa pelaku TPPO ini merupakan jaringan yang telah teroganisir dan sudah berhasil melakukan kegiatan Ilegal tersebut beberapa kali dengan keuntungan yang didapat bekisar 500 hingga 700 ribu perorang
"Para tersangka ini menggunakan modus menjanjikan pekerja dan semua biaya keberangkatan ditanggung dan dibayar setelah bekerja, dan ini bukan yang pertama kali para pelaku melakukan aksinya dan kita akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut,"ungkap Kapolres Bengkalis tegas
"Dan untuk para TKI ini kita telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) nantinya akan diberikan pembinaan dan dikembalikan ke Daerah masing-masing," tutupnya
Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Gull-Humas Polres Bengkalis
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







