Pilihan +INDEKS
Polres Bengkalis Ungkap Kasus TPPO yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia,3 Pelaku dan 28 PMI Berhasil Diamankan

BENGKALIS - Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya dengan mengamankan tiga orang yang diduga merupakan sindikat jaringan terorganisir serta menyelamatkan 28 orang (Pekerja Migran Indonesia) PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Pengungkapan tersebut bermula dari informasi Kepolisian Malaka dan pihak imigrasi Malaysia yang mengatakan tidak mengizinkan terhadap beberapa orang dengan menggunakan pasport wisata masuk dari ke pelabuhan Bengkalis kemudian mereka dikirimkan kembali ke Bengkalis
"Atas informasi itu kami bergerak cepat melakukan pengembangan kemudian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya PMI sebanyak 28 orang disalah satu wisma yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru," terang Kapolres melalui press release, Sabtu (10/06/23).
"Hasil dari pengembangan tersebut akhirnya tim berhasil menangkap tiga orang tersangka diantara Az sebagai koordinator PMI, M dan H sebagai anggota," terang Kapolres lagi
Kemudian orang nomor satu Polres Bengkalis itu juga menjelaskan bahwa pelaku TPPO ini merupakan jaringan yang telah teroganisir dan sudah berhasil melakukan kegiatan Ilegal tersebut beberapa kali dengan keuntungan yang didapat bekisar 500 hingga 700 ribu perorang
"Para tersangka ini menggunakan modus menjanjikan pekerja dan semua biaya keberangkatan ditanggung dan dibayar setelah bekerja, dan ini bukan yang pertama kali para pelaku melakukan aksinya dan kita akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut,"ungkap Kapolres Bengkalis tegas
"Dan untuk para TKI ini kita telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) nantinya akan diberikan pembinaan dan dikembalikan ke Daerah masing-masing," tutupnya
Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Gull-Humas Polres Bengkalis
Berita Lainnya +INDEKS
Bandar Tanah Tungku Batang Gansal Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Tim Reskrim Polsek Batang Gansal Polres Indragiri H.
Tersandung Kasus Narkoba, Perangkat Desa Sibabat dan Rekannya Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Seorang perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hulu .
Ayunkan Golok ke Petugas, DPO Narkoba Berhasil Kabur, Kroninya Diringkus Polsek Lirik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wil.
Dugaan Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Penyidikan Menunggu Hasil Audit
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pem.
Polsek Rengat Barat Ciduk Pemuda dan Pelajar Pengedar Sabu, Ratusan Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Inhu berhasil mengungka.
Buronan Kejari Pekanbaru Berhasil Ditangkap
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya men.