Pilihan +INDEKS
Bapemperda DPRD Bengkalis Hadiri Rakor Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia
Pangkal Pinang -Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Novotel Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (06/07/2023).
Rakornas dibuka oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Mendagri Dr. Akmal Malik, S. Mi didampingi Ketua DPRD, Pejabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu, dan Direktur Pembentukan Produk Hukum Dirjen Otda Mendagri Makmur Marbun.
Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Dr. Akmal Malik tentang kebijakan dan strategis percepatan penyediaan RTR untuk dukung investasi “Penataan Ruangan: Kebijakan Nasional, Potensi dan Tantangan Perencanaan Tata Ruang Daerah, Upaya Percepatan Penyelesaian RTR Daerah”.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Yung Sanusi, SH.MH dari Fraksi PKS turut hadir pada Rakornas tersebut, beserta DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia juga Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Bengkalis diwakili Fungsional Hukum Nur Yasmi Yazid dan Afrizal.
Sanusi dalam sesi acara menyampaikan Rakornas kali ini menyamakan persepsi bagi seluruh Bapemperda Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia berkenaan dengan UU No.13 Tahun 2022, perubahan kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Hasil rekomendasi Rakornas ini sangat memberi manfaat bagi peningkatan kinerja DPRD dan pemerintah daerah dalam hal produk hukum daerah,” ungkap Sanusi. Hadir sebagi pembicara, Pakar Hukum Tata Negara Dr. M. Ruliayadi, SH.MH, Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Fitriani Ahlan Syarif, SH, MH dan Tenaga Ahli Banleg DPR RI Dr.Widodo, SH, MH.
Adapun materi pembahasan Rakornas yaitu komitmen percepatan penyelesaian pembentukan produk hukum daerah mengenai RT/RW dan RDTR sebagai tindak lanjut UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan UU cipta kerja dan pembentukan peraturan daerah, penyusunan hasil rekomendasi terkait fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD pasca undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan perundang-undangan dan revisi kedua Perpres No. 87 Tahun 2014.
Rakornas Bapemperda se-Indonesia menjadi wadah untuk saling berbagi antar provinsi, kabupaten dan kota tentang tata cara dan pengelolaan dalam menyusun Perda yang bagus dan berbagai kendala yang dihadapi.
GuL
Berita Lainnya +INDEKS
Inhu Bersiap Benahi Sistem Sampah, Kebersihan Lingkungan Jadi Prioritas Bersama
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai me.
Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., memimpin upacara .
Wabup Inhil Hadiri Pemusnahan 48,39 Ton Komoditas Pangan Ilegal
INHIL – Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menghadiri kegiatan .
Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Periode Maret Tahun Anggaran 2026
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H.Herman, SE., MT., memimpin Rap.
H.Herman Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Dilingkungan Pemkab Inhil
INHIL - Bupati Indragiri Hilir(Inhil), H. Herman, SE., MT., melantik pejabat pim.







