Pilihan +INDEKS
Kapolres Bengkalis Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan di Siak Kecil

Bengkalis - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memimpin press conference yang sangat penting terkait dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jl. Sutomo Dusun Sumber Asri, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/07/2023).
Press conference ini dilakukan guna memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
Peristiwa tragis ini melibatkan tersangka berinisial (M) yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.
Motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istri pelaku, yang menyebut bahwa pelaku terlibat selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya.
Kepolisian mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan pembunuhan ini. Pelaku mengakui bahwa ia tidak menggunakan alat tajam, melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya.
Proses pembunuhan dimulai dengan mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanannya dari belakang. Selanjutnya, korban ditekan ke bawah ke arah bantal guling yang menyebabkan korban meninggal dunia secara cepat.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyusun rencana untuk menyajikan pembunuhan tersebut sebagai tindakan bunuh diri.
“Pada tanggal 24 Juli 2023, penyidik melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap beberapa orang saksi, termasuk suami korban, yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi yang tidak terbukti,” kata Kapolres.
Dilanjutkan, tersangka M dan barang bukti yang relevan berhasil diamankan di Mako Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait perbuatan kejahatannya, pelaku akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHPidana yang mengatur bahwa pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.”Selain itu, Pasal 338 KUHPidana juga diterapkan yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” sebut Kapolres.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Polres Bengkalis berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan,” imbuh Kapolres.
GuL- Humas Polres Bengkalis
Berita Lainnya +INDEKS
Bandar Tanah Tungku Batang Gansal Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Tim Reskrim Polsek Batang Gansal Polres Indragiri H.
Tersandung Kasus Narkoba, Perangkat Desa Sibabat dan Rekannya Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Seorang perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hulu .
Ayunkan Golok ke Petugas, DPO Narkoba Berhasil Kabur, Kroninya Diringkus Polsek Lirik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wil.
Dugaan Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Penyidikan Menunggu Hasil Audit
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pem.
Polsek Rengat Barat Ciduk Pemuda dan Pelajar Pengedar Sabu, Ratusan Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Inhu berhasil mengungka.
Buronan Kejari Pekanbaru Berhasil Ditangkap
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya men.