Pilihan +INDEKS
Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Mengamankan 30 Orang Pekerja Imigran Illegal
Bengkalis - Team Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama unit reskrim Polsek Bukit Batu, berhasil ungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah mengamankan 30 pekerja migran illegal (PMI) dan satu orang yang diduga sebagai pengurus PMI.
Pengungkapan ini merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H, melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila, S.I.K,.M.M. menjelaskan kronologis berawal dari informasi masyarakat yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal terkait pergerakan warga negara Indonesia dan warga negara asing sebagai pekerja migran yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Setelah 3 hari penyelidikan, Team Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk melakukan pengungkapan perkara yang di maksud. Team gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan keberadaan para PMI di hutan pinggiran laut desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pada Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, dan Team Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam operasi Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 30 orang pekerja imigran illegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 orang PMI tersebut terdiri dari 25 orang warga negara indonesia dan 5 orang warga negara asing.
“Para pekerja migran ilegal beserta satu orang yang diduga sebagai pengurusnya, yaitu saudari SY (38 tahun) dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan juga mengidentifikasi sepasang suami istri yang diduga sebagai pengurus pekerja migran ilegal. Suami, saudara SP (48 Tahun) berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran oleh Team Sat Reskrim, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, istri dari SP tersebut berhasil di amankan.”ujar AKP Firman.
Pasal yang diterap yakni Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Barang bukti yang berhasil didapatkan merupakan 5 Pasport Warga negara asing (Bangladesh).dan 7 Pasport Warga negara Indonesia.**
GuL- Humas Polres Bengkalis
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







