Pilihan +INDEKS
Polres Lingga Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kasus Pencurian Sepeda Motor
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga menggelar kegiatan Konferensi Pers tindak pidana Pencurian yang dilaksanakan di Polres Lingga, Jumat(24/11/3023)pagi
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP IDRIS, S.E. Sy.,M.H di dampingi Kasihumas Polres Lingga Iptu Abdurrahman dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris S.E. Sy.,M.H mengatakan di lakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. AY( Laki-laki) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/16/XI/2023/SPKT/Satreskrim Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 18 November 2033.
Dalam Konfereni Pers tersebut Kasat Reskrim memaparkan kronologis kejadian pada tanggal 18 November 2023 anggota Satreskrim Polres Lingga mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama korban AF (perempuan) telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Merah maron di parkirkan hotel Gapura Dabo Singkep.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan dalam waktu 1x24 jam didapatkan salah seorang yang dicurigai memiliki sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor korban di lokasi Kedai Kopi Simpang Tiga” jelas Kasat
AKP Idris menambahkan setelah melakukan pemantauan anggota Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan nomor rangka motor dengan STNK milik korban atas nama AF dan benar motor tersebut cocok dan merupakan milik korban.
“Dikarenakan ada kesempatan, maka timbul niat untuk melalukan pencurian sepeda motor, hanya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menggondol motor tersebut lalu dibawa kabur,” kata Kasat Reskrim
Motor tersebut digunakan pelaku untuk digunakan pribadi, namun jika ada kesempatan ia akan menjual motor tersebut.
“Hanya saja niatnya berhasil kita gagalkan sebelum pelaku sempat menjualnya. Namun kondisi motor sudah berbeda dimana, stiker motor, plat motor sudah dibuang pelaku,”tambah Kasat Reskrim
Berdasarkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor YAMAHA Mio Soul, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) lembar Fotocopy STNK dan 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh Tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Peranap Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Kuantan, Pemilik Diminta Bongkar Mandiri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di alira.
Tertib Sebelum Menertibkan, Sipropam Polres Lingga Periksa Ranmor dan Dokumen Berkendara Personel.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Polres Lingga melalui Seksi Profesi dan Pengamana.
Sinergitas TNI-Polri dan Lapas Dabo Singkep, Razia Blok Hunian Berlangsung Humanis dan Kondusif.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkung.
Hari Kelima, Personel Polsek Daik dan Tim Gabungan Terus Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Sungai Besar.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhu.
Polsek Rengat Barat Gelar Pisah Sambut, Kompol Amriadi Pamit, AKP Sunaryo Resmi Nakhodai
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Sektor Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu.





