Pilihan +INDEKS
Polres Bengkalia Amankan Moge dan Barang Ilegal Asal Luar Negeri Senilai Rp 5 Miliar
TRANSMEDIARIAU.COM - Diawal tahun 2024, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal luar negeri, yang diangkut menggunakan delapan truk di pelabuhan Sei Pakning, Bengkalis, pada Jum'at (5/1/2024) lalu.
Kapolres Bengkalis *AKBP Setyo Bimo Anggoro* didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis menyebutkan, penangkapan yang dilakukan satuan Reskrim merupakan langkah positif yang dilakukan khususnya di awal tahun 2024.
Ia menyebutkan, barang hasil tangkapan yang diangkut menggunakan delapan truk berisikan barang tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan kuat dugaan barang tersebut adalah ilegal.

"Ya, kita mengapresiasi kerja nyata Satreskrim karena diawal tahun telah berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal Malaysia senilai Rp5 miliar lebih, yang masuk melalui Batam dan di bawa menggunakan kapal roro menuju pelabuhan sei pakning Bengkalis," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Sedangkan Kasatreskrim juga menyampaikan, atas arahan Kapolres, pihaknya memerintahkan Kanit Iidik I Sat Reskrim untuk memimpin anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei. Selari, dan pada pukul 12.00 WIB saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu.
"Kemudian kendaraan keluar dari dalam kapal ferry, di jumpai 5
unit mobil truk serta 3 unit mobil L.300 sedang membawa barang- barang yang dicurigai," ujar AKP Gian Wiatma.
Selanjutnya kata Gian, tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang- barang yang diduga berasal dari luar NKRI, dan pada saat dimintai kelengkapan dokumen ternyata pengemudi atau supir tidak dapat menunjukkannya.
"Berdasarkan hal tersebut kemudian seluruh kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dibongkar muatan mobil tersebut ada kendaraan moge yang sudah di buka dan dipisah-pisahkan," jelas Gian.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
GuL-Humas Polres Bengkalis
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







