Pilihan +INDEKS
Dua Orang Pengedar Sabu Di Mandau Berhasil Diamankan Tim SatNarkoba Bengkalis
TRANSMEDIARIAU.COM - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Rabu (10/1/24) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Beringin Kelurahan Air Jamban Mandau Duri.
Selain kedua tersangka Team juga mengamankan barang bukti sabu seberat 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram,
Kedua tersangka berinisial LY (38) alamat Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, dan berinisial A (33) alamat Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tersangka berperan sebagai pengedar.
Kapokres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri membenarkan penangkapan kedua tersangka
Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis menyebutkan, dari tangan tersangka LY pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 11.03 gram, 1 buah plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit timbangan, 1 unit handphone Android warna hitam, Uang Tunai Rp. 500.000 dan dari tersangka A diamankan 1 unit handphone warna hitam.
Iptu Hasan Basri menambahkan kronologis penangkapan, berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Air Jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul. 03.00 WIB target berada di rumahnya Jalan Beringin Kelurahan.Air Jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap LY dan ditemukan 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram dan juga barang bukti lainnya tersebut diatas..Sementara dari terhadap A ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka LY mengakui sabu yang disita adalah miliknya dan didapatkan dari JO (dalam lidik).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
GuL- SatNarkoba Bengkalis
Berita Lainnya +INDEKS
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya .
Polsek Batang Gangsal Amankan Lima Tersangka Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Gangsal mengamankan lima tersangka ka.
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.





