Pilihan +INDEKS
Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Langgam Pelalawan di Tangkap Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Reskrim Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali berhasil mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu, di Desa Sotol Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, Kamis (29/2/2024) beberapa hari yang lalu.
Pelaku diketahui, berinisial RY (39) alias Rumbi seorang petani. Tercatat sebagai warga Sotol Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Dari penangkapan dilakukan ditemukan barang bukti, 1 paket Norkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 2.42 gram, 1 bungkus plastik klip merah, 1 unit hp merek Nokia warna abu-abu, 1buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah bong (alat isap sabu), 1 buah macis warna orage. Selain itu, sejumlah uang sebesar Rp. 275 ribu.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H, Minggu (3/3/2024) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran Norkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Langgam Ipda Pernando Silitonga, S.H melakukan penyelidikan.
Setalah dilakukan penyelidikan, Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.42 gram dalam plastik klip merah yang terletak di lantai dalam kamar pelaku. Kemudian 1 bungkus plastik klip merah yang di letakkan di dalam lamari dalam kamar pelaku.
Saat dilakukan introgasi kepada pelaku, mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku, diperoleh dari M.R yang berada di Desa Tambak Kecamatan Langgam. Tim melakukan pengembangan ke Desa Tambak dan kemudian dilakukan pencarian terhadap MR akan tetapi tidak ada di rumahnya dan sekarang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Langgam untuk proses hukum lebih Lanjut. Akan di jerit dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Aang)
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Inhu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 8.300 Liter BBM Subsidi di Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Baru 3 Hari Jabat Kasat Reskrim, AKP Yhon Mabel Bekuk Pelaku Begal Ganas di Rengat, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Baru tiga hari menjabat, Kasat Reskrim Polres Indra.
Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Siluman, Dua Pria di Inhu Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggagalka.
Polres Inhu Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pil Ekstasi dan Satu Ponsel Diamankan di Batang Cenaku
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau mel.
Berantas Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan 2 Pengedar Sabu 89,60 Gram di Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Po.
Polsek Peranap Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Penggelapan Motor di Tiga Provinsi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





